Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut

Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyebut penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di PUPR Kalimantan Selatan tidak sah.

Berdasarkan temuan tersebut, sidang praperadilan digelar pada Selasa (11/12/2024) sore di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dihadiri tim kuasa hukum Sahbirin, tim dari Kantor Hukum KPK, dan hakim tunggal Afrizal Hadi yang memimpin persidangan.

“Menyatakan permohonan sementara dari pemohon tidak dapat diterima di luar menolak eksepsi yang bersifat mutlak. Dalam pokok perkara, permohonan sementara dari pemohon Sahbirin Noor diterima dan diperkenankan sebagian,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang, Selasa. 11.12.2024).

Hakim mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor diterima sebagian. Intinya, keyakinan terhadap tersangka Sahbirin Noor batal demi hukum dan harus dikesampingkan.

“Mendapatkan bahwa perbuatan tergugat yang menyebut penggugat sebagai penggugat adalah melawan hukum.

Hakim mengatakan, apa yang dilakukan pelapor atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan pelapor atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai hukum, tidak ada gunanya, tidak masuk akal, dan tidak berdasar hukum. Hakim juga menyebut putusan KPK terhadap para tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menerbitkan penyidikan atau surat perintah atas nama Sahbirin Noor tidak akan berhasil,” ujarnya.

Pada Senin, 4 November 2024, sidang praperadilan perkara tersebut digelar untuk pertama kalinya hingga hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada 8 pokok permohonan kasasi yang diajukan Pengadilan Gubernur Kalsel dalam perkara tersebut.

Antara lain meminta hakim menyatakan putusan terdakwa KPK terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor adalah sia-sia, dapat dilaksanakan, dan batal demi hukum. Ia kemudian meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan Sahbirin atas dugaan penggelapan di Dinas PUPR Kalsel.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *