JAKARTA – TRIV, salah satu platform perdagangan aset kripto Indonesia yang didirikan pada tahun 2015, telah mendapatkan izin penuh perdagangan aset kripto fisik (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Persetujuan ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia yang memiliki legitimasi dan diawasi secara resmi oleh instansi pemerintah terkait. Lisensi ini juga menambah jumlah pengakuan yang diterima oleh TRIV, setelah sebelumnya TRIV juga memegang lisensi penting yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI yaitu Lisensi Krypto Staking Organization.
Tak hanya itu, TRIV juga bergabung dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana klien yang ditunjuk BAPPEBTI, yakni Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Sistem Proteksi Mata Uang Indonesia (ICC).
Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan tambahan bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi sesuai dengan peraturan Indonesia saat ini.
Gabriel Ray, CEO TRIV, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah mendukung dan mempercayai TRIV selama ini.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pelanggan yang telah setia kepada TRIV sejak tahun 2015. Kepercayaan pelanggan adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang serta memberikan yang terbaik di masa depan,” kata Gabriel Ray.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penting BAPPEBTI dan kerja sama berbagai pihak terkait yang terus mengembangkan industri kripto di Indonesia. Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan andal bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan BAPPEBTI dan pihak terkait lainnya yang telah membantu terciptanya regulasi yang mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia. “Bersama-sama kita membangun masa depan yang lebih aman dan transparan untuk industri kripto,” tutupnya.
Selain keamanan dan kenyamanan, TRIV juga menganggap transparansi sebagai salah satu pilar terpenting dalam bisnisnya. Bukti solvabilitas yang telah dipublikasikan dan tersedia untuk umum merupakan contoh nyata komitmen TRIV terhadap transparansi.
Dengan fitur ini, nasabah dapat melihat langsung kesehatan keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki TRIV untuk menjamin dananya.
Rasio solvabilitas sebesar 178% menjadi bukti bahwa TRIV memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial kepada klien.
TRIV juga sangat bersemangat dengan masa depan industri aset kripto di Indonesia. Dengan meningkatnya perhatian dari pemerintah dan badan regulator, TRIV yakin industri ini akan terus berkembang dan membawa manfaat besar bagi masyarakat luas.
“Kami optimis industri aset kripto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan perkembangan industri ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak,” tutup Gabriel Ray. .
Kesimpulannya, TRIV mengajak seluruh pelanggan dan masyarakat luas untuk merasakan pengalaman bertransaksi yang aman, nyaman dan transparan dengan platform kami.
Dengan dukungan penuh regulasi dari BAPPEBTI, TRIV akan berkomitmen untuk menjadi platform terpercaya dan terpercaya bagi pengguna aset kripto di Indonesia.