PB PGRI Sebut Masalah Kesejahteraan Guru Ada di Proses Sertifikasi

PB PGRI Sebut Masalah Kesejahteraan Guru Ada di Proses Sertifikasi

Jakarta – PB PGRI meminta pemerintah mempercepat penyelesaian sertifikasi guru. Menurut PB PGRI, penyebab kesenjangan kesejahteraan guru terletak pada proses sertifikasi.

Profesor Onifah Rusyidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), mengatakan PB PGRI mengapresiasi langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui peningkatan Hibah Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Kisah Viral Shamima, Adik Wakil Presiden Sutrisno yang Berusaha Menjadi Guru dengan Gaji Rp 300.000

Namun menurut Unifah, untuk menjamin kesejahteraan guru adalah setara. Yang harus diverifikasi adalah sertifikasi guru pada jabatan yang berstatus ASN dan non-ASN.

Ia mengatakan pada Selasa (12/3/2024): “Yang perlu kita pastikan adalah guru bisa tersertifikasi dengan cepat dan tanpa komplikasi. Dan kita perlu menyelesaikan sertifikasi guru agar manfaat sosial dapat didistribusikan secara merata.”

UNIVA mengatakan masalah dari sponsorship guru yang tidak setara adalah banyaknya guru yang tidak tersertifikasi. Ia mengatakan, ada aturan yang mempersulit perolehan sertifikasi guru. Oleh karena itu, ini memakan waktu dan rumit.

“Saat ini baru 60% guru yang tersertifikasi. Persentase ini akan meningkat setelah tahun 2024 dengan semakin banyaknya guru yang mengikuti uji coba PPG. Sebelumnya jumlah guru yang tersertifikasi kurang dari 50%,” ujarnya.

“Saya ulangi itu Misi kami adalah mengawasi penyelesaian sertifikasi guru penuh waktu. untuk mendistribusikan kesejahteraan secara merata,” tegas Guru Besar UNJ tersebut.

Unifah mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah yang menaikkan TPG guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Namun, menurutnya, yang lebih penting adalah proses penonaktifan atau perbandingan guru non-ASN dengan ASN. yang harus diperhatikan oleh pemerintah

Oleh karena itu, kenaikan TPG non-ASN tidak berhenti di angka Rp 2 juta saja, melainkan kenaikan 100% gaji pokok setara ASN bagi guru non-ASN setelah lulus ujian, ”pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *