PDIP Balas Sindiran Gerindra soal PPN 12%: RUU HPP Inisiatif Jokowi

PDIP Balas Sindiran Gerindra soal PPN 12%: RUU HPP Inisiatif Jokowi

JAKARTA: Wakil Ketua Komisi mengungkapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN sebesar 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI. Republik Indonesia, Joko Widodo.

“HPP ini merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021. Semua pihak sepakat untuk membahas inisiatif pemerintah untuk HPP tersebut,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (12/2024).

Dolfie mengatakan, RUU HPP dibahas bersama antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Hal itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan partai, PDIP, Golkar, Partai Gerindra Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP lolos HPP. Kecuali tim PKS.

“UU HPP yang berbentuk Omnibus law ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan UU perpajakan. Di dalamnya juga mengatur tentang program keterbukaan sukarela Wajib Pajak dan perpajakan.”

Menurut HPP, tarif pajak pertambahan nilai pada tahun 2025 sebesar 12 persen, naik dari sebelumnya 11 persen. Namun, Dolfie mengatakan pemerintah bisa mengusulkan perubahan pajak antara 5 hingga 15 persen. Artinya bisa diturunkan atau dinaikkan.

Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan UU HPP pada awal ayat 7 (3) yang mana pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai dalam UU HPP dengan persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif pajak pertambahan nilai sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

“Jadi pemerintah punya ruang untuk menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (naik atau turun).”

Ia menambahkan, jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menerapkan tarif PPN 12 persen, ada hal yang perlu dibenahi, seperti saat pembahasan APBN 2025.

Ia mengatakan hal tersebut untuk memperkuat penyelenggaraan perekonomian nasional, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, poin penting mengenai kenaikan PPN 12% semakin parah. Politisi Partai Gerinndra Wihadi Wiyanto yang kini menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, membantah bahwa kenaikan PPN sebesar 12% diprakarsai oleh PDIP.

Wihadi mengatakan, “Kenaikan PPN sebesar 12% ini merupakan keputusan dalam Undang-undang (UU) tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan menjadi 11% pada tahun 2022 dan 12% hingga tahun 2025 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan”. Pernyataannya, Minggu (22/12/2024).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *