Jakarta – Tersangka Fauzan Fahmi (43) menabrak kepala korban Sh (40) dengan pisau yang ia gunakan untuk menggambar hewan. Sementara itu, korban bekerja sebagai agen sapi dan kambing.
“Pisau ini digunakan oleh tersangka untuk memotong korban. Ini juga merupakan alat yang juga ia gunakan untuk bekerja sebagai pemotong kue kambing atau bekerja sebagai tukang daging,” kata Jaya Kombes Pol Ade Ade Syam Syam Syam Syam Syam Syam Syam Syam Syam Syam Syam Polisi Metro Polisi Indradi, Kamis 10/ 10/2024).
Setelah korban terbunuh, Fauzan melemparkan tubuh Bor ke laut yang akhirnya ditemukan di dermaga pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjarogan, Jakarta Utara.
Sementara itu, pemimpin korban Fauzan dilemparkan ke belakang dinding di sebelah jalan dari North Plut, Plut, Penjarogan, Tank Jakarta Utara.
“(Terkait dengan alasan) itu akan dieksplorasi dan sepenuhnya dijelaskan ketika dirilis besok. Ini akan terus membuat pendalaman,” kata Ade.
Polisi telah menunjuk Fauzan Fahmi (43) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan membosankan seorang wanita dengan inisial SH (40) yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Penjarogan, Jakarta utara.
Fauzan ditangkap di rumahnya di wilayah Penjaringi, Jakarta Utara, pada hari Selasa 29 Oktober 2024. Ketika penangkapan itu terjadi, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka mencoba menyerang polisi.
“Tersangka FF telah melakukan serangan di akhir pemaksaan untuk mengambil langkah tegas untuk mengukur terhadap orang yang bersangkutan,” katanya
Untuk tindakannya, Fauzan akan didakwa berdasarkan Pasal 340 Junte 338 dari KUHP tentang pembunuhan yang diberikan oleh ancaman hukuman mati maksimum.