SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menangkap pengusaha Ivan Sugianto, penjaga siswa yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berlutut dan menggonggong. Sebelumnya, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi: Barang siapa melanggar ketentuan pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak. Rp 72 juta.
Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Sedangkan pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur ancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan, sebelumnya penyidik sudah memeriksa tersangka selama 3 jam. Sebelum ditangkap, tersangka diperiksa oleh dokter yang ditunjuk. Dokter mengatakan tersangka dalam keadaan sehat.
Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya, ujarnya di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) sore.
Video pelajar yang disuruh berlutut dan buang air kecil itu diketahui viral di media sosial. Dalam video yang banyak dibagikan tersebut, terlihat ada orang dewasa yang marah-marah. Kemudian ia memerintahkan para siswa berseragam abu-abu putih untuk berlutut.
Tak hanya itu, pria tersebut juga menginstruksikan muridnya untuk mengirimkannya. “Membungkuk, berlutut, menggonggong, menggonggong,” kata pria berkemeja putih dan celana hitam, dikutip dari video, Rabu (13/11/2024).