Bekasi -POLDA Metro Jaya menangkap para pelaku untuk menyiram air keras terhadap para korban Farah Rizka alias FR (20) ke Jalan Perjanan di depan sekolah Al -Manar, North -Bekasi, Bekasi.
Para pelaku serangan itu terbukti menjadi kekasih korban, yang melakukan operasi hidrolik yang diusulkan. Pelaku melakukan tindakan kekerasan karena korban cemburu bergabung dengan pria lain.
Hubungan Kepolisian Metro Jaya, adalah Ary Syam Indradi, Kepala Polisi, mengatakan: Tersangka yang ditangkap dengan inisial. Tersangka melakukan operasi karena dia cemburu sampai matanya yang gelap mencuci air keras kepada korban.
“Tersangka dengan inisial (25) adalah pacar korban dari setahun yang lalu. Kemudian tersangka terasa cemburu, karena mereka akan sering menjadi korban dengan pria lain, “kata Ary Ary, Sabtu (12.02.2024).
Ade Ary mengatakan bahwa karena kecemburuan, ada satu tahun untuk melukai korban dan pada November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online.
“Selama insiden itu, pelaku korban mengikuti pria itu. Ketika mereka pergi ke tempat yang gelap, para pelaku segera mendekati korban dan menuangkan cairan asam sulfat, yang sebelumnya dibuat untuk wajah dan tubuh korban, yang menyebabkan luka bakar serius, “kata Ary Ary.
Menurut Ary, setelah korban melaporkan insiden itu pada hari Minggu (12.02.2024. Tim segera melakukan kursi kejahatan, pengamatan, wawancara korban dan saksi di TKP.
“Sejak Jumat (13/13) di 00.16 WIB di Kompleks Karadena Arkopolis, Cibinong, Bogor Regency, West -java, atasan berhasil menangkap yang mencurigakan,” jelas Ary.
Bukti yang dilindungi untuk tersangka adalah unit sepeda motor, pasangan flip -flop, kemeja hitam dan unit hitam ponsel.
“Selain itu, tersangka dipindahkan dan bukti dipindahkan ke kantor Unit 1 di Tahbang/Resmob subdit ditreskrumm Polda Metro Jaya untuk menyelidiki penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, tersangka bergantung pada seni. 354 KUHP tentang Penganiayaan Serius, Seni. 353 KUHP tentang sirkulasi dan bantuan darah. 351 dalam KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman terhadap putusan 8 tahun.