JAKARTA – Pedagang diingatkan agar segera mengurus sertifikat halal. Sebab, seluruh produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
Menurut pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Halal (UU JPH) yaitu UU No.33 Tahun 2014, dalam hal ini (4), yang kini ada dalam UU No.6 Tahun Tahun 2023 tentang Ciptaan telah ditetapkan bahwa seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 diimplementasikan melalui UU Pemerintah No. 39 Tahun 2021 yang menegaskan penerapan Pasal (4) UU JPH sebelumnya dilaksanakan dengan memperhatikan atau bertahap, tergantung jenisnya. Produk makanan, minuman, produksi daging, dan operasi penyembelihan harus bersertifikat halal, dan akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2024.
Berdasarkan usulan Kementerian Koperasi dan UKM yang disetujui Kementerian Perekonomian, kewajiban verifikasi halal yang dimulai pada 17 Oktober 2024 diundur menjadi 17 Oktober 2026.
Presiden Jokowi Widodo mengumumkan penundaan pemilu dalam rapat singkat yang dihadiri para menteri pada 15 Mei 2024, dengan alasan masih banyak usaha kecil dan menengah yang belum siap. Ikhsan mengingatkan, bertentangan dengan undang-undang, jika ditunda atau ditunda pelaksanaannya, harus ditindaklanjuti dengan cara yang benar, yakni harus ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Perpres.
Mengingat ketentuan terkait penundaan pemilu belum terbit hingga berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi yang tinggal tiga hari lagi, artinya jika hingga 20 Oktober 2024, sistem peradilan yang menunda Permohonan Pilkada tersebut. Pasal 4 UUD JPH Khusus UU tentang Kewajiban Sertifikat Halal Produk Akan Ditunda “bermaksud batal demi hukum, artinya” pasal 4 UU JPH tetap berlaku sebagaimana dimaksud,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ikhsan menegaskan, dengan demikian sertifikasi halal secara wajib atau wajib terhadap produk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan yang wajib memiliki sertifikasi halal akan tetap berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan pesan kepada pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Ia menyampaikan tiga poin penting dalam pesannya.
Pertama, persoalan jaminan kehalalan produk makanan dan minuman serta produk pemotongan dan jasa pemotongan harus dipastikan kehalalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU JPH menjadi prioritas, mengingat persoalan kehalalan itu berkaitan dan menjamin kepastian. untuk pengguna. dan kebutuhan produsen agar dapat terus mengembangkan usahanya dengan aman, karena jika usahanya terlindungi maka konsumen akan menikmati produknya dengan tenang dan tenteram, karena ada jaminan sertifikasi halal khususnya bagi umat Islam. yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Kedua, persoalan halal bukan persoalan agama, melainkan persoalan global dan gaya hidup, karena produk halal diyakini menyehatkan, bersih, dan mengandung keberkahan.
Mengingat banyaknya barang halal terkait makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa genetika, dan barang konsumsi yang harus halal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 JPH, maka sudah selayaknya Presiden Prabowo yang menerima amanat tersebut. orang-orang. . mendirikan lembaga halal, lembaga yang khusus menangani permasalahan terkait sertifikat halal merupakan syarat utama bagi konsumen dan produsen.
“Saat ini BJPPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan sertifikat halal di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh pejabat Bagian I yang tidak mempunyai kewenangan anggaran dan juga tidak mempunyai kewenangan eksekutif. Kekuasaannya sangat besar. terbatas,” ujarnya. .
Nah, lanjut Ikhsan, urusan halal karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, harusnya ada badan halal di tingkat kementerian yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menjalankan kewenangan yang ada saat ini. akan membutuhkan. BJPPH untuk memastikan jutaan bahkan puluhan juta produk MIME di Indonesia dapat diselesaikan sesuai kriteria keberhasilan.
“Jika di bidang pengelolaan pangan pemerintah telah membentuk Badan Pengawas Pangan, maka sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk lembaga yang memberikan sertifikasi halal produk pangan,” ujarnya.
Ketiga, semua perusahaan khususnya UKM harus segera mengimplementasikan sertifikat Halal baik dengan cara biasa maupun melalui deklarasi Halal sendiri, mengingat Sertifikat Halal merupakan jaminan keabsahan produk yang penting. keberlanjutan dan pengembangan produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah menjadi kebutuhan atau gaya hidup.
Oleh karena itu, belum terlambat untuk menerapkan sertifikat halal untuk menjamin keamanan dunia usaha, menjamin perlindungan kepentingan konsumen dan hak kita untuk menaati hukum, ”ujarnya.