JAKARTA – Anggota Komite VII DPR Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan kebijakan penetapan pembatasan angkutan logistik Axis III pada libur Natal 2024 dan libur Tahun Baru 2025 dapat menekan laju pengalihan aset.
“Hal ini bertentangan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan perekonomian Indonesia tumbuh pada angka 8% yang mendukung dunia usaha dan perdagangan,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Sebelum kebijakan dikeluarkan, lembaga terkait harus berpartisipasi dan mendengarkan pendapat para pelaku industri, komersial, dan komersial. Berhubungan dengan operator nasional yang tergabung dalam Asosiasi Aptrindo, dan transportasi laut lokal dan internasional untuk keperluan logistik lokal dan masukan investasi, semuanya terkait dengan pengiriman barang dan produk industri untuk perdagangan.
Selain itu, bisnis dan pemasaran selalu mengupayakan sasaran produksi dan distribusi pada akhir setiap tahun, dan sasaran promosi penjualan yang ingin dicapai pada bulan-bulan terakhir setiap tahun.
Dan kebijakan-kebijakan ini bisa mengakibatkan kekurangan barang. Jadi akan muncul hukum pasar dimana harga kekayaan ketika masyarakat membutuhkan kekayaan tapi terjadi kekurangan,” ujarnya.
Menurut Bambang, peningkatan target dan perdagangan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pertumbuhan perekonomian nasional.
“Tolong jangan bingung membedakan hari raya tahunan dengan hari raya Idul Fitri. Saat libur lebaran, seluruh karyawan perusahaan industri dan UMKM beristirahat dan sebagian besar usahanya tutup dan waktunya singkat. Akibatnya, jalan raya menjadi padat akibat banyaknya pemudik yang pulang kampung. Karena mayoritasnya 85%. “Orang Indonesia beragama Islam. Dan pelajar dan mahasiswa sedang berlibur, jadi semua jalur wisata penuh,” ujarnya.
Berbeda dengan liburan Nataru. Banyak pekerja di bidang bisnis dan perdagangan tidak mengambil hari libur dan pulang ke rumah. Biasanya mereka berhenti di tempat-tempat wisata, sehingga jalanan tidak ramai. Faktanya, sekolah dan siswa Muslim menjalani ujian hingga 30 Desember 2024.
Kebijakan tersebut hendaknya tidak diterapkan untuk membatasi aktivitas logistik di dalam negeri. Karena sangat jelas ukurannya di beberapa tempat di Pulau Jawa sangatlah besar. Namun di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB dan daerah lain di Indonesia belum ada ikatannya.
Di Jawa, hanya ada sedikit daerah yang bisa diatur oleh pengambil kebijakan lalu lintas dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penggunaan jalan berbagi jalan dari arah timur atau barat, atau misalnya bisa digunakan . Koridor Utara hanya diperuntukkan bagi logistik dan kepentingan umum karena sebagian besar pelabuhan berada di pesisir utara Pulau Jawa.
Hanya Jalan Tengah yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan besar atau truk dan Jalan Selatan dapat digunakan untuk kendaraan pribadi dan besar.
Saat ini okupansi masih rendah, tidak lebih dari 20% pada jam sibuk. Dan perlu diingat bahwa ada jalan raya yang dapat digunakan untuk kepentingan kendaraan pribadi maupun umum.
“Jadi kebijakan ini jangan meniru kondisi tahun lalu, tapi kita harus mengambil langkah-langkah pembenahan kendaraan dan benar-benar menerapkan kebijakan logistik di daerah-daerah yang sebenarnya bermasalah dalam jumlah mobil,” kata Bambang.
“Bisnis perdagangan, impor dan ekspor tidak boleh dibiarkan berhenti, yang akan berdampak pada menurunnya tujuan perekonomian negara kita,” lanjutnya.