Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi dengan Penguatan PPATK

Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi dengan Penguatan PPATK

JAKARTA – Pembatasan keuangan menjadi cara terbaik mencegah suap tanpa memperkuat Pusat Pelaporan dan Analisis Tindakan Keuangan (PPATK). Karena mata uang digital saat ini sedang berkembang.

Ketua IM57+ Prasvad Nugraha menilai PPATK harus meningkatkan kewenangan investigasinya. “Jika kelembagaan PPATK tidak diperkuat maka pembatasan peredaran uang tidak akan efektif mencegah korupsi,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2024).

“Karena tanpa uang, media lain, termasuk kripto dan mata uang, dapat digunakan sebagai metode pembayaran yang nyaman, dan sulit untuk dilihat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) meminta DPRK segera mengesahkan RUU Hak Asasi Manusia (RUU). Hal itu buntut dari ditemukannya dugaan suap sekitar Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar.

Dana tersebut disimpan dalam bentuk tunai untuk menghindari kewajiban pejabat menyatakan harta kekayaannya. Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meminta DPRK segera mengesahkan RUU Alokasi Dana tersebut.

“Selain RUU perampasan aset, kami juga sedang mengajukan rencana legislatif untuk mengurangi jumlah uang di DPRK,” kata Tessa, Rabu (30/10/2024).

Informasi terkini, RUU tersebut bukan menjadi isu prioritas wakil rakyat di Senayan, lanjutnya.

Tessa menjelaskan, dengan disahkannya RUU Uang, suap bisa diatasi dengan menyerahkan uang. Tujuannya untuk mengurangi risiko penerimaan suap dalam bentuk tunai, rupee, dan mata uang asing seperti yang disebutkan tadi, tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *