Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR Merupakan Amanah UU

Pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR Merupakan Amanah UU

Jakarta – Pembentukan Tim Pengawasan Intelijen DPR diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Oleh karena itu, amanat hukum harus dihormati sepenuhnya.

“Saya menilai DPR harus membentuk tim pemantau, apalagi kerja tim ini akan dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan Sukhumi Dasko Ahmad. Dia mumpuni,” kata Fadly Alimin, Direktur Riset Index Politica, Rabu (12/11/2024).

Di bawah kepemimpinan Dasko, tim pemantauan intelijen DPR akan dapat berinteraksi langsung dengan lembaga yang menjalankan misi intelijen, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri, kata Fadli Alimin. (Beintelcam).

“Stakeholder harus bersinergi dan berkolaborasi membangun bangsa dan negara yang bebas dari kesalahpahaman,” ujarnya. “Kami akan memberikan dukungan untuk memastikan bahwa karyawan tidak menyimpang dari tanggung jawab pekerjaannya.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *