Pembentukan Timwas Intelijen Dorong Kinerja Jadi Lebih Baik

Pembentukan Timwas Intelijen Dorong Kinerja Jadi Lebih Baik

JAKARTA – KHRD resmi membuka Komite Pemantau Intelijen (TIMWAS). Komite tersebut bertugas mengawasi kerja badan intelijen negara.

Pembentukan Komite Pengawasan Intelijen KHRD merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, kata Susaningtias Nefo Handayani Kertopati, Pengawas Militer dan Intelijen.

Badan intelijen ini sudah bekerja sejak Undang-Undang Intelijen diundangkan pada 2011. Saya Sekretaris Panchayat, kata Nuning, Kamis (5/12/2024).

Mantan anggota komisi KHRD ini mengaku pernah menjabat sebagai Koordinator Badan Intelijen Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian Bais di Baintelkam TNI dan Polri.

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (PIN) (Perpres) dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara, ujarnya.

Pasal 43(2) UU tersebut menetapkan bahwa pengawasan eksternal terhadap Kepala Intelijen Negara dilaksanakan oleh sebuah komisi di bawah CSI. Dalam hal ini Kelompok I KHRD yang menangani bidang penyidikan.

Keunggulan Timwas adalah anggota KHDR berasal dari partai politik yang berbeda dan mempunyai pandangan yang berbeda. Kekurangannya jarang tersedia di Timwas karena terdiri dari anggota KHDR. Seorang anggota tidak boleh dipilih kembali, diubah komisinya, pensiun permanen, atau meninggal dunia

“Hal ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kerja intelijen TIMWAS yang lebih baik, namun di sisi lain dapat menciptakan kerja intelijen yang terkadang sedikit membingungkan dengan adanya pembagian, karena anggota TIMWAS ingin kerja intelijen bersifat terbuka.”

“Pada kenyataannya, tidak semua informasi rahasia bisa diungkapkan. Namun, rahasia negara harus diprioritaskan dalam siklus intelijen.”

Misi Badan Intelijen Nasional adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menyelidiki, menafsirkan, dan memberikan intelijen untuk peringatan dini. Memastikan layanan pesan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Termasuk mengantisipasi berbagai jenis dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keamanan dan eksistensi bangsa dan negara. “Misi komunitas intelijen adalah mengumpulkan dan memperdalam pemahaman masyarakat terhadap isu dan isu yang benar-benar menjadi perhatian mereka,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *