BANGKALAN – Polres Bangkalan menangkap seorang pria pelaku pembunuhan dan pembakaran remaja putri atas inisiatif EJ di Bangkalan, Jawa Timur. Dengan huruf MA, pelaku merupakan kekasih korban.
Tersangka dituduh membunuh dan membakar seorang remaja putri atas inisiatif EJ di Bangkalan, Jawa Timur. Foto / Berita TV / Taufiq Sihrawi
Sayangnya, sebelum korban dibakar, pelaku sempat beberapa kali menikam korban di sebuah tempat penebangan kayu (TKP) di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Almarhum ditikam hingga tewas.
Tersangka MA yang diketahui warga kawasan Galis Bangkalan, kurang dari 24 jam setelah korban EJ dibakar pada Minggu (2/12/2024). .
Saat diperiksa polisi, tersangka M. 2024). ).
Hakim memutuskan bahwa korban memang hamil setelah mereka berpacaran sejak Mei 2024.
Saat berada di dalam sepeda motor, mereka bertengkar soal beban tersangka yang membuat korban hamil.
Tersangka ditangkap setelah korban mengancam akan memanggil polisi.
Kemarahan tersangka memuncak saat berada jauh dari TKP, rumah dan di tengah malam.
Kemudian MA mengambil senjata tajam yang biasa dibawanya. Tanpa ragu, dia menyayat leher dan kepalanya dengan pisau.
Korban berusaha melawan dan membela diri dengan menggunakan tangannya. Senjata tajam pelaku memotong jari tangan kanan almarhum.
Saat korban EJ tergeletak di tanah, pelaku MA semakin sakti. Dia kemudian menggorok leher korban dan membawanya ke tempat penebangan kayu.
Korban kemudian pergi ke minimarket untuk membeli bensin. Bahan bakar tersebut kemudian dibawa kembali ke TKP dan dimasukkan ke dalam kain sarung yang dikenakan untuk menutupi jenazah.
Kemudian, untuk menghapus data, pelaku membakar korban di TKP. Tersangka kemudian kembali ke rumah.
Polisi menemukan banyak bukti untuk segera menyelidiki pembunuhan mengerikan ini. Termasuk ponsel korban.
Identifikasi korban dan pelaku bermula dari ditemukannya telepon genggam saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Yaya, Senin (2/12/2024).
Korban mengalami luka bakar 80%, hanya menyisakan betis dan kakinya yang utuh.
“Ditemukan luka seperti luka tusuk di tubuh almarhum. Selain itu, tangan kanan korban juga mengalami luka. Bahkan, jari manis tangan kanannya hilang seolah-olah sengaja dipotong,” kata Kepala Satreskrim Divisi V. Polres Bangkalan Ipda Firdiansya pada Minggu (12/1/2024).
Usai melakukan olah TKP, polisi membawa jenazah remaja putri tersebut ke RSUD Sarifa Ambami Rato Ebuh Bangkalan.
Pelaku kini ditahan di Polres Bangkalan dan didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan divonis 15 tahun penjara.