JAMBI – Polda Jambi menetapkan pria DS (24) sebagai tersangka pembunuhan korbannya, Resty Widia (30) yang jasadnya ditemukan di kos-kosan kawasan Pakuan Baru, Jambi Kidul.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial DS,” kata Kepala Reserse Kriminal Polda Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, Jumat (4/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap DS saat itu sedang dekat dengan korban.
DS itu tanggal dugaan korban, kata Marhara Tua Siregar.
Saat kejadian itu, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah bukti setelah kejadian seminggu sebelumnya dan meminta keterangan saksi.
Hasilnya mengarah pada penetapan tersangka. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, ia langsung melakukan pengejaran di wilayah Sumatera Utara (Sumsel).
Tersangka ditangkap sekitar pukul 05.50 WIB pada Kamis (3/10/2024) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Polisi kini tengah menyelidiki tersangka untuk mengetahui latar belakang pembunuhan tersebut.
Diketahui, pekan lalu korban ditemukan tewas di asrama oleh temannya. Mayat korban ditemukan dalam pakaiannya.
Sebelumnya, korban hendak berpamitan dengan rekannya dan kembali ke kampung halamannya di Subang, Jawa Barat.