JAKARTA – Pemerintah Indonesia tidak akan membayar pajak penghasilan (PPH) kepada pekerja yang berpenghasilan kurang dari Rp10 juta mulai tahun 2025. Hal itu dibenarkan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pada konferensi paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan yang digelar Senin (16/12/2024), Menteri Perencanaan Airlangga mengatakan pemerintah pada akhirnya akan mengambil PPH para pekerja.
Pemberian insentif perpajakan sangat efektif terutama bagi mereka yang bekerja di perusahaan yang aktif sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak terbebani dengan kenaikan PPN sebesar 12%.
Sisi kuatnya, pemerintah memberikan insentif PPH pemerintah pasal 2021 yaitu untuk gaji sampai Rp 10 juta. Jadi dari Rp 4,8 sampai Rp 10 juta, PPH ambil pemerintah, ”ujarnya. dia bersikeras.
Selain membebaskan para pekerja PPH, Airlangga juga mengatakan pemerintah akan memenuhi janji kehilangan pekerjaan dari Layanan BPJS. Selain itu, asuransi kecelakaan kerja diberikan di perusahaan sensitif.
Artinya, dari situasi saat ini, BPJS akan menyederhanakan caranya sehingga nanti perubahannya adalah masa klaim bisa lebih lama dari 6 bulan dan manfaatnya menjadi 60% selama 6 bulan, kata Airlangga.
Ditambahkannya, “Ini juga merupakan asuransi kecelakaan kerja untuk perusahaan intensif, ditawarkan diskon 50% selama 6 bulan.”