JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan undang-undang baru mengenai batasan usia pengguna media sosial. Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial seperti kecanduan, konten berbahaya, dan gangguan kesehatan mental.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Mutia Hafid mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan sementara sambil mengkaji peraturan lebih lanjut untuk melindungi anak di ruang digital.
“Kita akan pelajari dulu baik-baik, tapi intinya pemerintah akan menetapkan aturan formal dulu [terkait batasan usia menggunakan media sosial] dan aturan yang lebih stabil,” kata Meutia.
Dalam upaya ini, tidak hanya pembatasan usia media sosial di berbagai negara tetapi juga banyak negara yang menerapkan pembatasan usia pada pengguna media sosial.
Australia: Larang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun
Amerika Serikat: Anak-anak di bawah 13 tahun memerlukan izin orang tua dan memiliki undang-undang untuk mengekang kecanduan media sosial.
3. Inggris: Undang-Undang Keamanan Online disahkan yang mewajibkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak-anak di bawah 13 tahun mengakses media sosial dan berencana menaikkan batas usia menjadi 15 tahun.
Prancis: Melarang anak-anak di bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua
6. Jerman: Remaja usia 13-16 tahun harus mendapat izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial di bawah 15 tahun, termasuk verifikasi usia dan kontrol orang tua.
Pro dan Kontra Batasan Usia Media Sosial Ada pro dan kontra mengenai batasan usia pengguna media sosial. Di satu sisi, undang-undang ini dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif media sosial.
Namun di sisi lain ada pula yang berpendapat bahwa media sosial mempunyai manfaat positif seperti belajar dan berkomunikasi dengan teman.
Panduan Ahli Sebuah laporan berjudul “Kids and Screens: In Search of Last Time” memberikan panduan berdasarkan penelitian mendalam tentang kapan anak-anak sebaiknya mulai menggunakan media sosial:
Di bawah 3 tahun: Tidak ada paparan layar sama sekali
Usia 3-6 tahun: Paparan layar, termasuk media sosial, harus sangat dibatasi dan di bawah pengawasan orang tua.
Usia di atas 11 tahun: Anak-anak boleh memiliki ponsel, namun dengan aturan yang ketat
Usia 13+: Anak-anak dapat menggunakan media sosial, tetapi di bawah pengawasan orang tua
Usia 15-18 tahun: Akses ke media sosial harus dibatasi hanya pada remaja yang memiliki pemahaman etis tentang dampak media sosial.
Pemerintah Indonesia perlu meninjau secara hati-hati undang-undang pembatasan usia bagi pengguna media sosial. DPR memerlukan kolaborasi dengan para ahli dan masyarakat untuk mengembangkan peraturan yang tepat dan efektif untuk melindungi anak-anak di ruang digital tanpa menghambat potensi manfaat media sosial.