RADIO STATION Pemilik Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Tahu! Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

RADIO STATION Pemilik Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Tahu! Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

JAKARTA – DKI Jakarta baru saja menerapkan pembaharuan besar-besaran pada sistem perpajakan daerah. Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Januari lalu membawa sejumlah perubahan penting yang perlu Anda pahami.

Perubahan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. Tujuannya untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah. dengan meningkatkan regulasi nasional dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya menyesuaikan syarat kelonggaran perpajakan, tetapi juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Nah apa saja updatenya, berikut penjelasannya:

1. Tarif pajak kendaraan bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang perseorangan atau badan hukum dengan suatu kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam suatu dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Sedangkan penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan yang mempunyai bukti penguasaan yang sah.

Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tarif pajak kendaraan bermotor, antara lain:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh perorangan adalah:

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

B. 3% (tiga persen) atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor lain;

C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; SAYA

E. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan personel, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, sosial dan keagamaan, pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%. (nol koma lima persen).

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Organisasi Pemberi Kerja adalah sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, BSN dan/atau alamat yang sama.

Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertahap untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tergantung jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda pada kendaraan tersebut. Misalnya, jika seseorang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, maka setiap kendaraan dianggap sebagai kepemilikan utama karena jumlah roda pada kendaraan tersebut berbeda-beda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Perlu diketahui, dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif pajak kendaraan bermotor progresif Jakarta memiliki 17 tingkat tarif, mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Perubahan ini tentunya menyederhanakan tarif progresif yang sebelumnya 17 tingkat tarif menjadi hanya 5 tingkat tarif.

2. Tarif peralihan hak atas kendaraan bermotor

Ganti rugi perpindahan hak milik kendaraan bermotor adalah pajak atas peralihan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian antara dua pihak atau perbuatan atau keadaan sepihak akibat penjualan, tukar tambah, sumbangan, warisan atau masuk ke dalam suatu badan usaha.

Dalam hal pemindahtanganan kendaraan bermotor dikenakan bea balik nama atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Tarif bea balik kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan tarif bea balik kendaraan bermotor untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas lima persen).

Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor. Besarnya pokok utang BBNKB dihitung dengan mengalikan pajak dasar BBNKB dengan tarif BBNKB.

Masa berlaku tarif baru

Meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 baru terbit pada 5 Januari 2024, namun perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya 5 Januari. pada tahun 2025.

Hal ini berdasarkan Pasal 115 Ayat (1) Perda DKI Jakarta tentang ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022. Transisi waktu ini akan memungkinkan pemilik kendaraan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih mudah.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah penting dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Morris Danny menyatakan, dengan penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan pemilik kendaraan untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penerapan tarif baru yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 akan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan bersiap.

Langkah ini mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan hormati kebijakan tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *