JAKARTA – Dalam kondisi cuaca buruk, pemerintah terus menggalakkan kampanye agar pengemudi menggunakan kendaraan listrik. Salah satunya yang dikelola Pemprov DKI Jakarta melalui sistem pajak kendaraan.
Perlu diketahui, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau KBL berbasis baterai dapat mengurangi pencemaran udara karena kendaraan tersebut digerakkan oleh motor listrik dan menerima tenaga langsung dari baterai di dalam atau di luar kendaraan.
Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pemungutan Pajak Kendaraan dan Pemindahan Hak Milik Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Salah satunya mengatur sistem perpajakan kendaraan listrik atau baterai. Kendaraan Bermotor (KBL berbasis baterai).
Peraturan ini memberikan banyak insentif penting bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.
Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023:
♦ Pembebanan KBL PKB untuk orang atau benda ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari tarif dasar PKB.
♦ Retribusi KBL PKB untuk angkutan umum bertenaga baterai untuk umum ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari retribusi dasar PKB.
♦ Retribusi PKB KBL bertenaga baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari retribusi dasar PKB.
♦ Penggunaan PKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak termasuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
♦ Kepemilikan KBL bertenaga baterai yang kedua dan selanjutnya diberikan insentif dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
♦ Penyerahan kepemilikan KBL berbasis baterai akan diberikan insentif tanpa BBNKB, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Gubernur tersebut, antara lain:
1. PKB 0 persen
Dalam Peraturan Gubernur ini disebutkan PKB sebesar 0 persen untuk KBL bertenaga baterai. Artinya, kendaraan listrik tidak dikenakan PKB apa pun yang berlaku bagi perorangan atau perusahaan, kendaraan pribadi, atau kendaraan umum yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai. Kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku pada kendaraan bermotor biasa tetap dikenakan PKB.
2. Menghapuskan Pajak Progresif
Selain penghapusan PKB, pemilik kendaraan listrik juga akan mendapat insentif berupa penghapusan tarif pajak progresif. Dengan begitu, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pajak karena jumlah kendaraan listrik yang dimilikinya semakin banyak.
Pajak progresif ini dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang atau organisasi.
4. BBNKB gratis
Berdasarkan Peraturan Gubernur, pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai juga diberikan insentif berupa divestasi BBNKB. Jadi, bagi Anda yang melakukan transaksi penjualan atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Kota Sukabumi Morris Dani mengatakan dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
“Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. “Diharapkan dengan penggunaan kendaraan listrik berukuran besar menjadikan Sukabumi semakin hijau dan sehat,” ujarnya.
Terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 juga menunjukkan komitmen serius Pemerintah Provinsi dalam mendukung transisi energi bersih dan transportasi berkelanjutan.
DKI berharap sebagian besar manfaat dari tarif pajak yang wajar akan membuat masyarakat Sukabumi lebih memilih beralih ke kendaraan listrik. Dengan cara ini, Jakarta bisa menjadi pemimpin dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.