Jakarta – Ny. Gregory Ronald Tannoor, Meilicka Ouijaja, tiba di jaksa agung (mantan) pada hari Kamis (14/11/2024). Untuk memfasilitasi penyelidikan, penangkapan suap (PN) dari hakim pengadilan distrik (PN) telah dipindahkan ke Jakarta.
Meirizka tiba di Jaksa Agung (mantan) di kendaraan penahanan pada hari Kamis (14/11/2024). Dia menggunakan rompi tahanan Kajagun dengan tangan borgol dan rambut yang dibongkar, dengan bagian dari wajahnya tertutup topeng.
Tidak ada kata pun yang disampaikan oleh Meilicca ketika dia dibawa dari mobil ke lift di Carticaville, kantor jaksa agung. Meirizka ditahan di Jakarta setelah sebelumnya ditahan oleh tiga hakim.
Kepala Pusat Informasi Hukum untuk Kantor Kejaksaan Umum, Harli Sigar, mengkonfirmasi transfer penahanan terhadap Meirizka.
Harli mengatakan bahwa dalam kasus ini relokasi Meirizka dibuat. Penyelidik Jaksa Agung saat ini terus memperdalam aliran suap.
“Karena efektivitas penyelidikan,” kata Hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung menunjuk Meilicka sebagai tersangka tersangka suap melalui penasihat hukum Ronald Tannur Lisa Ramatt. Sebelumnya, Meirizka dekat dengan Lisa dari bank sekolah.
Setelah menyetujui Lisa sebagai pengacara untuk terdakwa Ronald Tannour, Meilicka meminta Lisa dari putranya untuk mencari file hukum di Pengadilan Distrik Surabaya.
“Lisa bisa bertemu tersangka, minuman keras Zakov, dan memilih hakim yang menguji putranya,” katanya.
Sambil duduk antara Lisa dan hakim yang mengurus kasus ini, Lisa mengajukan serangkaian permintaan uang yang akan diberikan kepada beberapa hakim sehingga kasus Ronald Tannour dapat diumumkan kepada publik.
Pada awal periode pengujian, Meirizka memberikan total Rp 1,5 miliar di Lisa sebagai biaya untuk mengelola tahanan Ronald Tannur. Selain itu, Lisa membeli biaya kasus Rp 2 miliar.
“Total R3,5 miliar. Menurut LR, uang itu diberikan kepada sekelompok hakim yang mencoba mengajukan gugatan yang dimaksud,” kata Qohar.
Meirizka tidak terbatas pada paragraf 18 dari Pasal 5, paragraf 1 atau paragraf 6 dari Pasal 5, paragraf 1, paragraf 1, paragraf 1. Menurut Amandemen ke -31 Iuncto 55 Paragraf 1, 1999, Hukum Pidana ke -31, 2001, 1999