KONAWE SELATAN – Kasus guru terhormat Supriyanidi Konawe Selatan, Sulawesi Selatan, yang ditangkap setelah diberitahu orang tua siswa yang tergabung dalam polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya terus berlanjut.
Sang guru, Supriyani (37), yang sempat menjalani hukuman selama sepekan, kini menjalani hukuman percobaan dan tengah menjalani persidangan atas kasus yang kini terungkap ke publik.
“Tolong segera hentikan tindakan kriminal guru yang diduga merugikan siswa. Pihak berwenang bisa menggunakan restorative justice,” kata Prof. kata Henry Indraguna dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2024).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Kongres Pengacara Indonesia (KAI) ini mengaku aktif mengikuti perkembangan Lapas Supriyani. Saya yakin Kejaksaan Agung harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Sebab saat ini jaksa mempunyai kemampuan memutus sesuai dengan keputusan masyarakat keadilan dan memperbaiki sistem peradilan.
Henry berharap jaksa mempertimbangkan kelayakan hukuman bagi narapidana tersebut, apalagi jika kasusnya menyangkut pendidikan. Perlunya advokat menggunakan sistem restorative justice dalam kasus ini.
Ia mengatakan: “Jika pemulihan keadilan tidak dapat dilakukan karena pihak keluarga jurnalis atau korban tidak bersedia, sesuai dengan semakin tingginya tekad keadilan di masyarakat, jaksa dapat meminta agar yang bersangkutan dibebaskan.”
Ia puas dengan penangguhan hukuman penjara Supriyani pada 22 Oktober 2924. Ia merujuk pada Surat Perintah 110 yang menyatakan bahwa juri Pengadilan Andoolo menangguhkan pendaftaran terdakwa Supriyani.
Hakim menunda penahanan terhadap Supriyani mengingat terdakwa masih mempunyai anak yang memerlukan perawatan ibunya, ujarnya.
Henry berjanji untuk mengurus solusi masalah ini untuk menyelesaikan keadilan intelijen sepenuhnya. Tak hanya terdakwa yang menyedot perhatian, tapi juga 2 putra Supriyani.
Sebelumnya, Supriyani tersangkut kasus hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji akan memberikan pengakuan kepada Supriyani sebagai pegawai pemerintah dengan izin kerja (PPPK).
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti menyatakan akan memfasilitasi proses pengakuan Supriyani agar bisa diakui sebagai guru PPPK.
Ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Prof. Mu’ti mengungkapkan, keputusan pengakuan tersebut dikoordinasikan dengan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pengakuan ini juga menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memajukan pendidikan di Tanah Air, ujarnya.