JAKARTA – Ini aturan selfie dan foto dalam rangka pendaftaran PPPK 2024 yang dibuka hingga 20 Oktober. Bagi Anda yang belum mendaftar seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, kesempatan masih terbuka karena batas waktu pendaftaran 20 Oktober 2024.
Salah satu syarat wajib saat mendaftar PPPK 2024 adalah foto selfie dan foto paspor. Apa syaratnya? Artikel ini membahasnya, check it out!
Syarat Selfie dan Paspor untuk Pendaftaran PPPK 2024
Mengutip unggahan resmi Instagram @biropegkejaksaan, ada perbedaan antara foto selfie dan foto paspor yang terlihat dari jarak pengambilan gambar. Selfie terlihat dari dekat dan body image juga harus disertakan dalam foto.
Diri
• Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
• Foto diambil dalam format potret dan close-up.
• Foto dengan latar belakang diterima secara gratis.
• Kenakan pakaian yang sopan.
Pas foto
• Latar belakang merah.
• Kenakan kemeja putih.
• Ukuran maksimum 200 KB.
• Format file foto .jpg atau .jpeg
• Ini adalah foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
Pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari dua gelombang
Putaran pertama berlangsung pada 1-20 Oktober 2024 dan menyasar pelamar prioritas seperti guru dan bidan lulusan D-IV tahun 2023, mantan relawan kategori II (THK-II), dan pegawai non-ASN. terdaftar di BKN. Sedangkan gelombang kedua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Gelar ini ditujukan bagi para relawan yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar pelatihan guru di pemerintah daerah.
Stempel elektronik dan stempel berperekat
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka mulai 1 Oktober 2024. Untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 harus menyerahkan surat permohonan dan surat penjelasan.
Sama seperti seleksi CPNS 2024, kedua surat tersebut harus dicap dengan nilai Rp 10.000. Namun karena ada kesalahan, BKN akhirnya memutuskan stempel elektronik dan stempel perekat bisa digunakan untuk pendaftaran.
Lantas bagaimana penggunaan materai pada seleksi PPPK 2024?
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @bkngoidofficial, BKN menjelaskan pelamar dapat memilih antara menggunakan stempel elektronik dan stempel berperekat. “Peserta seleksi PPPK 2024 bisa memilih menggunakan stempel berperekat atau stempel elektronik (e-stempel),” tulis BKN.
Prangko berperekat dapat dibeli di berbagai toko dan lapak, dan prangko elektronik dapat dibeli melalui meterai-elektronik.com atau website resmi lainnya yang menyediakan prangko elektronik asli.