STATION NEWS Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

STATION NEWS Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran PPPK 2024. Pelamar harus memiliki pengalaman kerja di bidang yang terkait dengan posisi yang dilamar.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor PG-SKJ 28 Tahun 2024, dalam perekrutan pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), persyaratan pelamar terdiri dari tiga kriteria.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera persiapkan hal-hal berikut ini!

Kriteria pertama adalah pegawai honorer golongan dua, pegawai non-ASN, terdaftar di BKN dan aktif bekerja di Kementerian Perhubungan, dan kriteria ketiga adalah pegawai non-ASN yang terdaftar di sistem database informasi kepegawaian. Kementerian Perhubungan terus melanjutkan Bekerja selama dua tahun terakhir

Selain ketiga kriteria di atas, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi fungsi pekerjaannya.

Lamaran pada saat pendaftaran, kualifikasi dan pengalaman kerja minimal 2 tahun bagi yang melamar jabatan eksekutif dan jabatan operasional pada tingkat spesialis pertama.

Baca Juga: Pejuang ASN Patut Diwaspadai! Ini Link Pendaftaran dan Kuota PPPK 2024

Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi KPBU di Kementerian Perhubungan, berikut persyaratan dan cara mendaftarnya

Persyaratan Kementerian Perhubungan PPPK 2024

1. Setiap warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan pada saat Anda melamar posisi yang Anda lamar.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

B. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

C. Anda tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

D. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

E. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

P. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan untuk posisi yang dilamar;

G. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Unit Pelayanan Kesehatan Negara, yang harus dipastikan setelah pelamar lulus pernyataan kelulusan akhir);

D. Kesediaan untuk menetap di Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) atau tempat lain yang ditentukan oleh badan pemerintah;

Saya. Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang sah dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang dilamar;

J. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);

K. Tidak kecanduan/tidak menggunakan obat anti narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat narkotika lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Unit Pelayanan Kesehatan Negara atau Dokter) oleh instansi/lembaga yang bersangkutan Harus diselesaikan setelah peserta menyatakan obat tersebut disetujui untuk diuji dan masih berlaku.

Lolos seleksi pembelian PPPK);

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024 Buka 1.031.554 Honor Rolls Cek Sebelum Mendaftar

Aku. Bagi wanita tidak boleh bertato/tanda tato keagamaan dan tidak boleh tindik/tindik pada bagian tubuh mana pun selain telinga, kecuali bagi laki-laki yang disebabkan oleh sistem agama atau adat dan bagi laki-laki tidak boleh diberi tato/tanda tato dan pada badan tidak boleh ada tanda baca. Kecuali bagian-bagian yang disebabkan oleh ketentuan agama atau ritual;

M. Tidak pernah melakukan pelanggaran dan/atau pelanggaran selektif;

N. Memiliki pengalaman di bidang tugas posisi yang Anda lamar;

Hai. Pelamar adalah lulusan:

1) Jenjang Pendidikan Profesi Kesehatan, Jenjang Tiga (S-3), Jenjang Dua (S-2), Jenjang Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (Negara) Perguruan Tinggi Asal. D-III), dan derajat II (D-II);

)) Universitas asal luar negeri untuk jenjang pendidikan kesehatan kerja, Jenjang Tiga (S-3), Jenjang Dua (S-2), Jenjang Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-) III ) ) dan ijazah yang setara dengan diploma kedua (D-II) dan sertifikat dari kementerian yang menyelenggarakan pekerjaan kedinasan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

3) Sekolah Menengah Atas (SLTA)/sederajat pada sekolah lokal yang terdaftar di Kementerian.

Melaksanakan fungsi kedinasan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Agama;

)) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SLTP)/sekolah setempat yang terdaftar di Kementerian.

Melaksanakan fungsi kedinasan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Agama;

5) Berasal dari sekolah dasar (SD)/sekolah setempat sederajat yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

2. Pelamar terdaftar untuk pembuatan jabatan tenaga kesehatan, seperti jabatan Apoteker Spesialis Pertama, Asisten Apoteker Berkualitas, Bidan Berkualitas, Dokter Spesialis Pertama, Dokter Gigi Spesialis Pertama, Fisioterapis Spesialis Pertama, Fisioterapis Berkualitas, Ahli Gizi Spesialis Pertama, Ahli Gizi Terdaftar, Spesialis Pertama Perawat, Perawat Terampil, Tenaga Laboratorium Kesehatan Berkualifikasi, dan Radiografer Berkualifikasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal berlakunya. tertulis pada sertifikat pendaftaran (bukan STR praktikum).

3. Berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Pemerintah, telah ditambahkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Nomor 391 Tahun 2024 tentang Pengadaan Keterampilan Teknis PNS tentang Persyaratan Tambahan Wajib dan Sertifikasi Keterampilan. Bekerja dengan kontrak kerja, siapa pelamarnya

Permohonan untuk memperoleh status layak memuat syarat-syarat sebagai berikut:

A. Pelamar jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan wajib melampirkan dokumen wajib tambahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada saat melakukan pendaftaran online.

B. Pelamar yang melamar jabatan eksekutif yang memerlukan Sertifikat Kompetensi sebagai titik seleksi keterampilan teknis tambahan dapat melampirkan dokumen di https://sscasn.bkn.go.id pada saat pendaftaran online.

C. Untuk jabatan yang terdapat lebih dari satu jenis sertifikat dan/atau susunan selain nilai seleksi keterampilan teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya boleh memilih satu jenis sertifikat/susunan lain yang mempunyai bobot tertinggi.

4. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja di Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

5. Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di tempat kerja terkait dengan posisi yang dilamarnya, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja (seperti pada contoh Lampiran III) yang ditandatangani oleh manajer perekrutan. . satuan

6. Pelamar harus bekerja terus menerus minimal 2 tahun, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani pimpinan unit kerja pada saat pendaftaran (misalnya sebagai lampiran pemberitahuan).

7. Setiap pelamar harus melengkapi dan menyerahkan semua persyaratan aplikasi yang ditetapkan dalam pemberitahuan

8. Pelamar harus terdaftar di database Sistem Informasi Pribadi Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kementerian Perhubungan, jika tidak terdaftar maka pemohon akan menyatakan.

Jatuh

9. Pendaftaran peserta seleksi PPPK oleh Panitia Seleksi Nasional dilakukan serentak secara online dengan menggunakan nomor yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran online (https://sscasn.bkn.go.id).

Kartu Keluarga (KK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Nomor Kartu Keluarga.

10. Pelamar dapat mendaftar pengadaan 1 jenis ASN saja yaitu PNS atau PPPK dan mendaftar hanya pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama.

Proses Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024

Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK). dalam Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar seperti Mantan Pegawai THK-II dan Non ASN Kementerian Perhubungan yang terdaftar di database BKN sebagaimana dimaksud pada Buku II Nomor 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini. Daftar dari awal Mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024

B. Bagi pelamar yang memenuhi kriteria pegawai non-ASN Kementerian Perhubungan yang terdaftar di database informasi Kementerian Perhubungan dan telah aktif bekerja di Kementerian Perhubungan minimal 2 tahun dalam setahun terakhir, sesuai indikasi . Pada Romawi II poin 3 pemberitahuan ini, Anda dapat mendaftar mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.

Saat mendaftar secara online, pelamar harus membaca petunjuk pendaftaran online dengan cermat dan mengunggah file berikut:

A. Scan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan RI, ditandatangani dengan pulpen atau pulpen dan dibubuhi stempel 10.000 (contoh surat permohonan tercantum pada Lampiran V Pemberitahuan);

B. Scan surat pernyataan dinas di Kementerian Perhubungan, ditandatangani dengan pulpen atau pulpen dan dibubuhi stempel 10.000 (contoh surat pernyataan dinas di Kementerian Perhubungan tercantum pada Lampiran VI pemberitahuan);

C. Scan Ijazah atau Surat Keterangan Studi (STTB) sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar;

D. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang setara dengan kementerian yang membidangi pekerjaan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian, dan teknologi;

E. Scan transkrip nilai;

P. Pemindaian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Tanda Registrasi Kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Kependudukan (Disdukapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

G. Foto paspor terbaru dengan kemeja terpasang;

D. Pemindaian sebagai tempat seleksi keterampilan teknis tambahan yang diperlukan dalam penciptaan jabatan sesuai dengan ketentuan Sertifikat Tambahan Wajib dan/atau Sertifikat Kompetensi Roman III;

Saya. Scan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan pada Romawi III (contoh surat keterangan pengalaman kerja sebagaimana pada lampiran pemberitahuan);

J. Scan surat keterangan kerja aktif di Kementerian Perhubungan pada saat pendaftaran yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (contoh surat keterangan kerja aktif sebagai lampiran pemberitahuan);

K. Scan surat keterangan dari dokter di rumah sakit/puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas serta dilengkapi link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pemohon (khusus bagi pelamar penyandang disabilitas)

3. Pelamar dapat menggunakan stempel elektronik (e-materai) atau stempel tradisional (stick-on).

4. Cara penggunaan stempel elektronik pada surat permohonan dan pernyataan dinas pada instansi Kementerian Perhubungan adalah dengan menandatangani dokumen dengan menggunakan pulpen atau pulpen, dipindai dalam format PDF, kemudian dibubuhi stempel elektronik. SSCASN dan PERUM PERURI

5. Menaruh segel elektronik dan tidak menutup surat isyarat dan pelayanan dalam mengantisipasi surat pengiriman dan pelayanan dalam antisipasi. .

6. Penyebaran E-Metari dilakukan dalam jangka waktu Pendaftaran, apabila dilakukan sebelum masa pendaftaran penempatan E-Metari, dianggap tidak memenuhi kebutuhan dokumen.

Cara penggunaan surat penggeledahan kepemilikan dan pelayanan angkutan pada instansi Kementerian Perhubungan dengan Adeptisi dan tidak ada yang palsu atau segel, sebab. Hal ini dapat berupa tidak dapat diterimanya (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Surat Keterangan Lulus/Ijazah Pembekalan tidak berlaku

9. Pemohon harus memastikan bahwa dokumen telah diunduh, dokumen tidak rusak, tidak jelas dan cukup adil;

10. Bagi yang mendaftar secara online wajib mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran.

11. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak data ujiannya: https://ssscasn.bkn.go.go.go.go.go.of.

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK di Kementerian Perhubungan 2024 Semoga informasi ini bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *