Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Persyaratannya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Persyaratannya

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Pimpinan Haji Tingkat Pusat (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024

“Hari ini kami umumkan seleksi PPIH Tingkat Pusat Arab Saudi. Pendaftaran peserta dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji kepada Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024). .

Pendaftaran opsi pusat PPIH, kata Arsad, dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran pengguna haji di: https://haji.kemenag.go.id/pejagat

Batas waktu pengajuan permohonan pendaftaran adalah tanggal 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, jelas Arsad.

Arsad menjelaskan seleksi PPIH Pusat berupa Computer Based Test (CAT) dan Wawancara. Postingan ini diposting pada 17 Desember 2024 di Asrama Pondok Gede Haji. “Hasil seleksi ini rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” kata Arsad.

Arsad menambahkan delapan proses kerja terbuka yaitu: 1) Pekerjaan residensial; 2) Layanan Pelanggan; 3) Jasa transportasi; 4) pelayanan keagamaan; 5) layanan keamanan konferensi; 6) Pelayanan PKPPJH (mengatasi situasi krisis dan pertolongan pertama bagi jamaah haji); 7) Pelayanan terhadap lansia dan jamaah haji; dan 8) Layanan KIA (Hadj Media Center).

NIK Perekrut PPIH, Arsad mengatakan, hanya bisa digunakan satu kali untuk mendaftar rekrutmen PPIH pada 1446H/2025M. Artinya anggota yang sudah mendaftar di suatu daerah/kota tidak dapat mendaftar lagi.

“Pemilihan PPIH di Arab Saudi dilakukan secara terbuka, adil dan kompetitif. Tidak dipungut biaya pendaftaran dan seleksi,” tegasnya.

Persyaratan untuk peserta

A. Kondisi umum

1) warga negara Indonesia;

2) umat Islam;

3) Kesehatan jasmani dan rohani;

4) Tidak hamil;

5) keterlibatan dalam pelayanan jemaah;

6) mempunyai integritas, kompetensi dan rekam jejak yang baik namun tidak sedang diduga melakukan tindak pidana;

7) Kemampuan bekerja dengan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8) ASN dan/atau pegawai Kementerian Agama/Badan Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait haji, TNI dan POLRI;

9) Informasi publik dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

B. Situasi khusus

1) Menyediakan jasa perumahan, keluarga dan perjalanan:

A) ASN/BP Haji Kementerian Agama, ASN Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji, objek publik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji;

B) berusia minimal 25 tahun dan di atas 57 tahun pada saat pendaftaran; Saya

C) Kemahiran berbahasa Arab dan/atau Inggris merupakan nilai tambah.

2) Pelaksanaan ibadah pemimpin :

A) ASN/BP Haji Kementerian Agama, ASN Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji, objek publik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji;

B) berusia minimal 35 tahun dan di atas 60 tahun pada saat pendaftaran;

C) menunaikan ibadah haji;

D) Memahami petunjuk ibadah dan tata cara ibadah haji;

E) Memiliki surat keterangan biksu haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI; Saya

F) Kemahiran berbahasa Arab dan/atau Inggris sangat diinginkan.

3) Keamanan pelaksanaan konferensi:

A) dari materi TNI/POLRI;

B) usia maksimal – 50 (lima puluh) tahun untuk laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk perempuan pada saat pendaftaran;

C) Pemahaman tentang mekanisme pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta penyelesaian permasalahannya;

D) Jabatan Senior Mayor TNI atau Komisaris Polisi POLRI; Saya

E) Kemahiran berbahasa Arab dan/atau Inggris merupakan nilai tambah.

4) Pelayanan PKPPJH (Respon Masalah dan Pertolongan Pertama Jamaah Haji)

A) berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan di atas 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

B) Bekerja sebagai tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan, diutamakan yang mempunyai pengalaman dalam bidang penanggulangan bencana;

C) Dari departemen kesehatan TNI/POLRI, kementerian/lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan departemen penanggulangan bencana umat Islam; Saya

D) Kemahiran berbahasa Arab dan/atau Inggris yang baik.

5) Pelayanan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas peserta haji

A) ASN/BP Haji Kementerian Agama, ASN Kementerian/Lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji, objek publik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji;

B) berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

C) Diinginkan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bekerja dengan orang lanjut usia dan/atau penyandang cacat;

D) diharapkan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan oleh penyandang disabilitas; Saya

E) Kemahiran berbahasa Arab dan/atau Inggris merupakan nilai tambah.

6) Pelayanan KIA (Hadj Media Center).

A) Humas Kementerian Agama dengan pengalaman minimal 3 tahun mulai tanggal 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji dan/atau 5 tahun sebagai jurnalis media tetap, Jurnalis Komunitas Islam (Ormas);

B) berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;

C) Bekerja di bidang surat kabar dan media serta media dan media sosial, atau sebagai humas di Kementerian Agama dan BP Haji;

D) Memahami etika seorang jurnalis; Saya

E) Kemahiran berbahasa Arab dan/atau Inggris merupakan nilai tambah.

F) khusus peserta media tradisional, media tersebut harus terdaftar pada dewan media (dukungan administratif dan faktual)

Pak Mendaftarkan maksimal 2 peserta untuk Humas Eselon I, Humas Kementerian Agama, dan Organisasi Media dan Penyiaran Islam.

C. Persyaratan administratif

1) Penyelenggaraan akomodasi, makan dan perjalanan, pelayanan lansia dan penyandang cacat, jamaah haji, dan PKPPJH.

1. Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan/perusahaan/Ormas

A. Pejabat Unit Eselon I Pusat Kementerian/Lembaga yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;

B. Pimpinan Pusat/Pimpinan Umum menandatangani kelompok massa Islam;

C. PTKI ditandatangani oleh Rektor;

D. Sekolah Islam yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh pengelola sekolah Islam.

2. CTP efektif dan efisien

3. Ijazah Akhir

4. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat kuasa mengerjakan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS yang berlogo.

6. Keputusan akhir bagi ASN

7. Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN

8. Pernyataan Persetujuan dalam Meterai Bagi Wanita Menikah

9. Surat Pernyataan Haji dan stempel (jika diinginkan)

10. Sertifikat Hukum dalam bahasa Inggris dan Arab (lebih disukai)

2) Pelaksanaan petunjuk ibadah:

1. Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan/perusahaan/Ormas

A. Pejabat Unit Eselon I Pusat Kementerian/Lembaga yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;

B. Pimpinan Pusat/Pimpinan Umum menandatangani kelompok massa Islam;

C. PTKI ditandatangani oleh Rektor;

D. Sekolah Islam yang terdaftar di Kementerian Agama merupakan pengelola sekolah Islam.

2. CTP efektif dan efisien

3. Ijazah Akhir

4. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat kuasa mengerjakan aplikasi pelaporan PPIH di Android dan/atau iOS dengan materai

6. Surat Keterangan Pemimpin Biksu Haji

7. Keputusan akhir bagi ASN

8. Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN

9. Permintaan suami yang memintanya untuk menikah dengannya dan menandainya

10. Surat bermeterai tentang Haji (diutamakan)

11. Sertifikat Hukum dalam bahasa Inggris dan Arab (lebih disukai)

3) Keamanan pelaksanaan konferensi:

1. Surat rekomendasi dari Panglima TNI/Mabes Polri

2. CTP efektif dan efisien

3. Ijazah Akhir

4. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat kuasa mengerjakan aplikasi pelaporan PPIH di Android dan/atau iOS dengan materai

6. Kasus terakhir untuk TNI/Polri

7. Permintaan yang seolah-olah membawa tanda untuk menikah

8. Surat bermeterai tentang Haji (diutamakan)

9. Sertifikat Hukum dalam bahasa Inggris dan Arab (lebih disukai)

4) Penyelenggaraan KIA (Hadj Media Center):

1. Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan/organisasi/media

A. Humas Unit Eselon I Pusat Haji Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;

B. informasi kehumasan kantor wilayah Kementerian Agama daerah yang ditandatangani oleh direktur kantor wilayah;

C. Pengumuman berdirinya ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pimpinan Manusia;

C. Perusahaan media ditandatangani oleh manajemen media.

2. CTP efektif dan efisien

3. Ijazah Akhir

4. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat kuasa mengerjakan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS yang berlogo.

6. Keputusan akhir bagi ASN

7. Surat Tanda Registrasi Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN

8. Pernyataan Persetujuan dalam Meterai Bagi Wanita Menikah

9. Sertifikat Hukum dalam bahasa Inggris dan Arab (lebih disukai)

10. Sertifikat Media atau Humas Eselon I pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

11. Surat tanda registrasi pada Dewan Pers (dukungan administratif dan faktual)

12. Bagi jurnalis penyiaran dan jurnalis dari berbagai organisasi, diharapkan memperoleh Sertifikat Kompetensi Jurnalistik (UKW).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *