JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan penempatan guru bagi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).
Dalam beberapa pekan terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama para Wakil Menteri dan Dirjen melakukan audiensi dengan berbagai organisasi pendidikan. Langkah itu diambil PPPK untuk mendengarkan pandangan berbagai pihak terkait penempatan guru.
Baca Juga: Virus Supriyani Guru Kehormatan Konave Selatan, Mendikbud: Kami Bantu Tegaskan Sebagai PPPK
Menurut Abdul Mu’ti, ada sejumlah persoalan terkait penempatan guru PPPK yang hanya fokus di sekolah negeri. Penempatan ini berpotensi menimbulkan disparitas distribusi guru antar daerah, kata Abdul.
“Memang banyak masukan yang kami terima agar kami bisa mengevaluasi penempatan guru PPPK,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Pendidikan Dasar dan Menengah (Rakor), Sheraton Grand Jakarta, Hotel Gandaria City, Kebayoran, Jakarta, Senin (11/1). 11/2024).
Baca Juga: Update Statistik PPPK 2024, Pendaftar Guru Capai 167.704
Permasalahan ini muncul karena ada daerah yang kelebihan guru, sedangkan daerah lain kekurangan guru.
Situasi ini menimbulkan ketidakseimbangan. Karena terbatasnya jumlah guru yang ditugaskan, beberapa sekolah hanya mempunyai satu guru tersisa.
Namun, sebagian guru di sekolah tersebut mengalami kekurangan jam mengajar karena terdapat sekolah yang kelebihan guru.
“Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri terbukti menjadi permasalahan dan terjadi permasalahan kelebihan guru di suatu daerah dan kekurangan guru di daerah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jibran Rakbuming Raka menjelaskan distribusi guru belum merata. Ada provinsi yang surplus dan ada provinsi yang kekurangan guru.
Persoalan ini juga akan menjadi pekerjaan rumah Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti. “Mohon bapak ibu sekalian, pada saat rakor ini bisa memberikan masukan karena jumlah gurunya tidak merata,” pungkas Gibran.