Jakarta – Tersangka Fauzan Fahmi (43) berinisial Sh.H. diberikan kepada korban pembunuhan. (40) Ia memenggal kepalanya dengan pisau yang biasa digunakan untuk menyembelih hewan. Fauzan bekerja sebagai penjagal ternak dan kotak.
“Pisau ini digunakan tersangka untuk menusuk korban. “Ini juga alat-alat yang dia gunakan untuk menyembelih kambing dan sapi atau bekerja sebagai tukang jagal,” kata Humas Polda Metro Jaya, Jaya Combs, Paul Ade Ari Siam Indradi, Kamis (31/10/2024).
Usai membunuh korban, Fauzan membuang jenazah SH ke laut hingga akhirnya ditemukan di dermaga Pelabuhan Muara Baru di Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, Kanit SH Fauzan melempar ke balik tembok pinggir jalan inspeksi Waduk Plit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. “Itu (mengenai motifnya) akan diselidiki dan dijelaskan secara lengkap ketika keluar besok.” “Masih dipelajari,” kata Ade.
Polisi menetapkan Fauzan Fahm (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan berinisial Sh.H.
Fauzan ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kediamannya di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kaki kanan Fauzan saat tersangka mencoba menyerang petugas.
Terduga FF berusaha menyerang dan akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan, ujarnya.
Atas perbuatannya, Fawzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.