Penerimaan SIPSS Polri 2025, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

Penerimaan SIPSS Polri 2025, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

JAKARTA – Polri membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber (SIPSS) Berikut tata cara pendaftarannya. Lihat juga jurusan apa yang dibutuhkan.

Penerimaan SIPSS Polri 2024 dibuka dengan jumlah 140 orang.

Baca Juga: Kapan Penerimaan Polri 2025 Dibuka? Akademi Kepolisian, SIPSS, bintara dan prajurit tamtama bersiap

Polri memerlukan calon-calon yang mempunyai keterampilan, pengetahuan, ketrampilan, keberanian, sikap dan perilaku terpuji untuk tugas kepolisian sesuai dengan keahliannya dan/atau keterampilan keilmuan sesuai dengan tugas kepolisian untuk melaksanakannya.

Registrasi dan tes/ujian registrasi mahasiswa SIPSS dilakukan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Akpol dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akpol Semarang – Jawa Tengah.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Jadi Polisi, Checklist!

Tercantum dalam website Penerimaan Mahasiswa Baru Polri, berikut tata cara pendaftaran SIPSS Polri 2025.

Cara Mendaftar SIPSS Polri 2025

1. Buka website Rekrutmen Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id

2. Pemberi kerja memilih jenis SIPSS yang dipilih pada halaman utama website (saat bertemu mahasiswa

Kesulitan dapat dibantu oleh panitia distrik)

3. Mengisi formulir pendaftaran terkait identitas pelanggan, memasukkan NIK yang didaftarkan Disdukcapil, informasi orang tua dan informasi lainnya sesuai formulir di website.

4. Pelamar harus memberikan informasi yang akurat dan benar pada formulir permohonan online dan dengan cermat memeriksa informasi yang dimasukkan dalam formulir permohonan.

5. Setelah berhasil mengisi formulir pendaftaran online, pelanggan akan mendapatkan nomor pendaftaran online beserta username dan password yang akan digunakan untuk mengakses halaman dashboard pelanggan (berisi informasi kemajuan proyek sektor yang dipilih dan jumlah sektor yang dicalonkan diikuti oleh pelanggan)

Baca Juga: Informasi Penerimaan Polri 2025: Jadwal, Persyaratan dan Panduan Pendaftaran

6. Pendaftar akan mendapatkan print out formulir pendaftaran online yang akan digunakan untuk verifikasi di kepolisian

Lokal seperti panda.

Inilah Cara Pengajuan Izin SIPSS Polri Tahun 2025 Bagi anda yang ingin menjadi anggota polisi melalui SIPSS, perhatikan semua syarat dan syarat khusus sebelum melamar.

Seluruh persyaratan SIPSS Polri 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beriman dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Minimal 18 tahun (jika diangkat menjadi anggota Polri)

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba (bebas surat keterangan dari lembaga yang diakui)

6. Tidak pernah terlibat tindak pidana atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian.

7. Bersikap adil, jujur, tidak memihak dan memiliki karakter yang sempurna

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditempatkan pada satuan kerja berdasarkan keahlian atau program studinya.

Masuk ke SIPSS Polri memerlukan lulusan jurusannya, dengan studi sarjana dan pascasarjana terangkum dalam persyaratan khusus.

Persyaratan Khusus SIPSS Polri 2025

1. Laki-laki/perempuan, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan pegawai negeri sipil atau pernah mengikuti pelatihan Polri/TNI dan tidak terikat hubungan pemerintahan;

2. Lulusan dengan ijazah yang diakui

1) S-2:

A) psikologi (profesional);

B) hukum pidana;

C) hukum ketatanegaraan;

D) peraturan pemerintah;

E) kriminologi;

F) ilmu komunikasi;

G) Menciptakan komunikasi visual;

H) Teknologi kriptografi;

I) Rekayasa Pertahanan Siber;

J) keamanan siber;

K) Forensik Digital.

2) S-1:

A) agen intelijen (STIN);

B) keamanan siber;

C) Kriptografi (Siber Negara​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

D) Kedokteran umum (spesialis);

E) psikologi (profesional);

F) akuntansi dan perpajakan (sudah memiliki sertifikat auditor);

G) Kimia (Bersih);

H) Biologi (Bersih);

I) Fisika (Putih)

I) Fisika (Putih);

J) baja;

K) Ilmu Data;

L) sistem informasi;

M) teknik komputer;

N) nasihat penerbangan;

O) ilmu komunikasi;

P) Desain komunikasi visual

Q) Masalah pidana.

3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

3. Berasal dari perguruan tinggi negeri/swasta yang program studinya minimal terakreditasi B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi Standar 7) atau Akreditasi Unggul (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasinya berlaku Tahun Berjalan. lulus sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 dan harus menyertakan ijazah yang sah/disetujui oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 atau S- 2);

4. Lulusan perguruan tinggi asing harus melampirkan surat persetujuan serupa dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Usia peserta pembukaan program pelatihan SIPSS bagi mahasiswa tahun anggaran 2025, yaitu:

1) lebih dari 30 tahun Magister dan Magister Profesional;

2) lebih dari 28 tahun Sarjana profesi;

3) lebih dari 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

6. Tinggi badan minimal (dan berat badan sesuai peraturan terkait):

1) Pria: 162 cm;

2) Wanita: 157 cm.

7. Belum pernah menikah menurut hukum/agama/adat yang baik (tidak pernah hamil/tidak pernah melahirkan) dan

Tidak menikah selama masa studi;

8. Bersedia memperoleh Initial Service Bond (IDP) selama 10 tahun sejak tanggal penunjukan

Menjadi perwira Polri;

9. Siap ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai dengan keahlian atau latar belakang program studi;

10. Tidak terikat perjanjian kewajiban dengan organisasi lain;

11. Mendapatkan persetujuan dari instansi terkait bagi yang sudah bekerja dengan kata-kata pengunduran diri yang jujur, apabila memenangkan pemilu dan terpilih mengikuti pelatihan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

Aku. Ikuti dan lulus ujian dan ujian dengan butir-butir berikut:

1) Level Panda dengan mesin lipat dan/atau mesin susun termasuk:

A) Pemeriksaan dasar manajemen dan penilaian mutu (MS/TMS);

B) Penilaian kesehatan I dan penilaian kualitatif (MS/TMS);

C) psikotes tahap I dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

D) Uji Kompetensi Keterampilan (TKK) materi pengetahuan dengan sistem CAT dan penilaian kuantitatif;

E) sidang untuk mengidentifikasi peserta pemeriksaan kesehatan tahap kedua;

F) Tes Kesehatan II dan Tes Kebugaran (MS/TMS);

G) tes kebugaran (A, B dan keterampilan renang) dan tes kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta tes antropometri dengan teknik (MS/TMS);

H) tes psikologi tahap kedua (wawancara) dan penilaian sesuai (MS/TMS);

I) Pemeriksaan mental kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan asesmen kualitatif (MS/TMS);

J) Pemeriksaan akhir dan pengendalian mutu (MS/TMS);

K) bagian terbuka untuk mempelajari pendidikan daerah.

2) Sistem Menengah dan Sistem Kalah dan/atau Sistem Pemeringkatan yang meliputi:

A) Uji penilaian manajemen dan mutu (MS/TMS);

B) Penilaian kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dan penilaian kualitatif (MS/TMS);

C) mendengarkan hasil asesmen pimpinan, tes kesehatan tahapan I dan II (termasuk Keswa) dan kepulangan tahap I;

D) kategori keterampilan dan praktik (kegiatan) TKK sesuai program kerja/belajar dan penilaian kuantitatif;

E) Pendalaman/analisis Mental Ideologi (MI) dan metodologi konsep pengajaran/bagian PMK;

F) psikotes tahap II (wawancara) dan penilaian sesuai (MS/TMS);

G) PMK melalui wawancara dan penilaian kualitatif (MS/TMS);

H) lapangan terbuka untuk menentukan kursus perantara.

M. Penilaian psikotes berpedoman pada Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tes Psikologi Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Kategori Memenuhi Persyaratan ( MS) . ) jika skor akhir minimal 61;

N. Penilaian tes kemampuan jasmani berpedoman pada Undang-undang Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan Tes Kemampuan Jasmani dan Ujian Antropometri dengan Penilaian Tes Kemampuan Jasmani. batas akhir yang sesuai. karena berat badan 41;

Hai. Bobot hasil tes untuk menentukan jumlah peserta dikendalikan melalui pemilihan khusus.

Berikut cara pengajuan dan persyaratan SIPSS Polri 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *