Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah

Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah

JAKARTA – Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir di hadapan Kejaksaan Agung (Kedjagung) membantah kliennya memberikan izin impor gula karena surplus. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) ini dipenjara Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Jadi kalau ada pesan seperti itu, itu salah. Dan data ini bisa dibuka ke publik, dan proses pengembangan kebijakan impor Pak Tom merupakan kelanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” tegas Ari saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong telah memberikan izin kepada Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengimpor gula. Namun, Ari menegaskan, ada korespondensi mantan menteri dengan PT PPI yang berlanjut sebagai kebijakan impor di era Tom Lembong menjabat menteri perdagangan.

“Jadi mantan menteri itu sudah berkorespondensi dengan PPI. Saat Pak Tom masuk, PPI mengulurkan surat itu dan Pak Tom menjawab. “Jadi kebijakan ini lanjutan. Jadi kalau komunikasinya hanya sebatas gedung ini, kami sangat menyayangkan,” jelasnya.

Ari pun menegaskan, dirinya masih meragukan keputusan Menteri Kehakiman yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. “Kami mau lihat tindakan ilegalnya di mana, apakah ada kepentingan Pak Tom? Dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah berdampak pada Pak Tom? Apakah itu fee atau apa, itu belum kami terima.”

Lebih lanjut, Ari dalam suratnya mengatakan, penyidikan Kejagung akan berlangsung pada 2015 hingga 2023. Artinya, kata Ari, masih ada tersangka lain yang akan ditangkap Kejagung. Pasalnya, Tom menjabat kurang dari 1 tahun, ia hanya menjabat 11 bulan.

“Contohnya banyak, misalnya dalam surat yang menyatakan kajian 2015-2023. Surat tersebut menyebutkan proses ini terkait dengan impor gula dari tahun 2015 hingga 2023. Maksudnya apa? Artinya masih ada tersangka lain. Karena tidak ada yang namanya tahun 2023 pak Tom ya? “Pada tahun 2015, Pak Tom hanya menjabat selama satu tahun, dan pada tahun 2016, menjabat selama 11 bulan,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *