JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Pemerintahan pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Perintah Presiden yang diterbitkan pada Senin, 21 Oktober 2024, sehari setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih, ditandatangani langsung oleh Prabowo dan Menteri Negara Prasetyo Hadi.
Dengan adanya pembagian departemen menjadi 48, terjadi penataan ulang tugas dan fungsi masing-masing dinas. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan. Saat ini TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah Koordinator Kementerian Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Hal ini sejalan dengan Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan. Saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dijabat Jenderal Polisi (purn) Budi Gunawan, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Inspektur Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai keberadaan Mabes Polri berdampingan dengan TNI di bawah Menko Polhukam sudah tepat. Artinya Polri tidak lagi berada langsung di bawah presiden, dan setara dengan TNI.
“Kami berharap Polri dan TNI dapat bekerja sama dengan baik dalam hal keamanan dan keselamatan negara, serta TNI dalam hal keamanan. TNI-Polri dapat saling bahu membahu bekerja sama baik di kebijakan maupun di lapangan,” ujar Nuning, sapaan akrabnya, pada Minggu (27 Oktober 2024).
Mantan anggota Komisi I DPR ini mengatakan, Polri harus ditempatkan pada struktur kekuasaan kontrol yang sesuai dengan prinsip demokrasi, yaitu Polri sebagai lembaga yang efektif berada di bawah salah satu menteri. . .
“Akan lebih bermanfaat jika Polri berada di bawah Menko Polhukam, karena Polri adalah institusi yang efektif. Apalagi kegiatan Pemerintah terbagi sepenuhnya ke dalam sektor-sektor,” tuturnya.