JAKARTA – Direktur Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berkomitmen penuh menjalankan aktivitas profesional di JCC selama kontrak dengan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih menjadi persoalan. Itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
General Manager JCC Edwin Sulaiman mengatakan PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan pelanggan dan kepastian usaha untuk memastikan bisnis MICE (Meeting Incentives Convention Exhibition) di JCC berjalan lancar.
“JCC tetap beroperasi normal dan semua kontrak pelanggan yang ditandatangani masih berlaku. Agenda MICE memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi JCC, sehingga kami tetap fokus memenuhi kebutuhan pelanggan, kata Edwin dalam acara pengarahan bersama media di sini JCC, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Menurut Edwin, JCC memiliki beberapa kontrak dengan berbagai klien, baik lokal maupun internasional, hingga tahun 2025. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Mengingat peran JCC yang strategis dan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap industri MICE Indonesia, Edwin berharap semua pihak terus menghimbau agar aktivitas JCC tetap berjalan normal seperti para pelaku ekonomi, mulai dari korporasi hingga UMKM. Ada banyak segmen minat yang berbeda. Dalam mensukseskan berbagai kegiatan komersial dan non komersial di JCC.
“Banyak pengusaha yang bergantung pada berbagai acara MICE JCC. Oleh karena itu, kami berharap seluruh agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum,” tegas Edwin.
Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsuddin mengatakan, kehadiran PT GSP sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat, yakni perjanjian Pengalihan Operasi Konstruksi (BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991 dan disepakati bersama.
Saat itu, PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai tempat penyelenggaraan KTT Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang dihadiri sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerja Sama, dengan berakhirnya perjanjian pada tanggal 21 Oktober 2024, PT GSP (d/h PT Indobuildco) mempunyai opsi pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK (d/h Badan Pengelola Arena Olahraga Senayan) BPGS ) berdasarkan kondisi yang akan ditentukan kemudian,” jelasnya.
Selama BOT, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakinkan tidak ada pelanggaran. Termasuk membayar pajak hingga miliaran rupee kepada pemerintah pusat dan daerah.