JAKARTA – Strategi kerja sama bilateral terkait permasalahan di kawasan perbatasan menjadi sorotan utama dalam acara Joint Border Commission (JBC) ke-38 antara Indonesia dan Papua Nugini. Kegiatan ini akan berlangsung pada tanggal 18-20. Desember 2024
Acara ini dibuka secara resmi oleh Plh. Direktur Pembangunan Pemerintahan Daerah selaku Ketua Delegasi RI Amran dan Direktur Pemerintahan Provinsi dan Daerah selaku Ketua Delegasi Papua Nugini, Philip Leo.
Pertemuan ini membahas kerja sama bilateral terkait permasalahan di kawasan perbatasan yang perlu didorong dan diselesaikan oleh kedua negara. Tak hanya itu, rapat juga melaporkan hasil pembahasan subkomite JBC yang telah melaksanakan rapat.
Hal ini mencakup pertemuan komunikasi perbatasan, sub-komite gabungan masalah keamanan perbatasan dan sub-komite teknis gabungan survei perbatasan dan demarkasi serta pemetaan wilayah perbatasan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah provinsi Papua.
Mohon berbaik hati. Direktur Pembinaan Pemerintahan Daerah, Ketua Delegasi RI Amran menekankan pentingnya saling pengertian dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG.
“Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara dan diharapkan dalam kerangka Joint Boundary Commission dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan keamanannya di wilayah tersebut. daerah perbatasan bersama. perbatasan, kata Amran.
Tak kalah pentingnya, kedua negara juga membahas usulan revisi Pengaturan Khusus Perjalanan Perbatasan Konvensional dan Tradisional 1993, yang mengatur mengenai kegiatan lintas batas di wilayah perbatasan RI-PNG yang sudah tidak relevan lagi dengan situasi perbatasan saat ini sehingga perlu dilakukan. untuk diperbarui.
Selain itu, juga terdapat usulan revisi Basic Agreement on Border Arrangements 2013, yaitu kesepakatan penetapan aturan perbatasan negara yang telah selesai diratifikasi oleh kedua negara, ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Pada sesi JBC kali ini dibahas beberapa Memorandum of Understanding (MoU) yang akan datang, seperti tindak lanjut perkembangan implementasi perjanjian angkutan lintas batas negara bus dan gerbong niaga setelah ditandatangani. pada tanggal 15 Juli. 2024 oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Perhubungan Papua Nugini. Selain itu juga dibahas kesepakatan konsolidasi pilar perbatasan di kawasan perbatasan RI-PNG.
“Hal-hal lain yang muncul dan menjadi perhatian kedua negara antara lain aktivitas ilegal di wilayah perairan kedua negara, insiden di wilayah perbatasan negara, rencana mengaktifkan kembali Subkomite Gabungan Perdagangan dan Investasi dan lain-lain yang diharapkan dapat mendorong regional. pembangunan di perbatasan kedua negara,” katanya.