Jakarta – Dana KJP Plus Tahap II dan KJMU 2024 yang tertunda akhirnya akan dibayarkan pada 6 Desember 2024. Warga Jakarta secara bertahap bisa mengakses dana tersebut.
Konfirmasi penerbitan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tingkat II Tahun 2024 pada bulan November dan Desember serta Kartu Mahasiswa Jakarta Lanjutan (KJMU) Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dik Jakarta (Disdik) melalui Instagram.
Baca Juga: Kapan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Ditawarkan? Demikian penjelasan Dinas Pendidikan DKI.
Pemberitahuan pendanaan KJP Plus Tahap II tahun 2024
Pendanaan KJP Plus Tahap II 2024 akan dilakukan bertahap pada bulan November dan Desember 2024 mulai tanggal 6 Desember 2024, tulis Dinas Pendidikan DKI dikutip Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: 8 Oktober Lalu, Begini Cara Pengajuan KJP Plus Tahap II 2024 di Sekolah Negeri dan Swasta
Jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 sebanyak 523.622 siswa. Saat ini jumlah peserta KJMU angkatan 2024 sebagai sekolah menengah sebanyak 15.648 siswa.
Pada KJMU Tahap II 2024 akan selesai proses pembukaan rekening penerima baru, pencetakan buku simpanan dan ATM, pembayaran setoran dan ATM serta transfer dana ke rekening penerima melalui Bank DKI.
Besaran Pembiayaan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk seluruh Jenjang SD/MI
Sebanyak 242.929 siswa menerima KJP Plus dengan tunjangan bulanan sebagai berikut:
1. Harga standar per bulan: Rp 135.000
2. Pembayaran bulanan: Rp 115.000
3. Biaya tambahan kelas khusus per bulan: Rp
SMP/MTS
147.341 siswa SMA menerima KJP Plus Tingkat II dan rincian:
1. Harga standar per bulan: Rp 185.000
2. Pembayaran bulanan: Rp 115.000
3. Tambahan biaya kuliah institusi swasta per bulan: Rp 170.000
SMA/MA
Untuk siswa SMA, KJP Plus diperuntukkan bagi 48.876 siswa.
1. Harga standar per bulan: Rp 235.000
2. Pembayaran bulanan: Rp 185.000
3. Biaya kuliah tambahan untuk institusi swasta per bulan: Rp 240.000
Sekolah Menengah Kejuruan
Ia mendapat KJP Plus yang memberikan pendidikan teknik kepada 83.403 siswa tidak hanya di perguruan tinggi tetapi juga di sekolah kejuruan.
1. Harga standar per bulan: Rp 235.000
2. Pembayaran bulanan: Rp 215.000
3. Biaya kuliah tambahan untuk institusi swasta per bulan: Rp 240.000
Harga PKBM
KJP Plus Tahap II telah memberikan bantuan kepada 1.083 siswa kelas Pusat Kegiatan Pendidikan Masyarakat (PKBM).
1. Harga standar per bulan: Rp 185.000
2. Pembayaran bulanan: Rp 115.000
3. Tambahan biaya kuliah untuk institusi swasta per bulan:
Dana KJMU Tahap II Tahun 2024
Pemprov Diki Jakarta memberikan beasiswa senilai Rp9 juta per semester kepada 15.648 mahasiswa di Jakarta.
Penerima baru harus melalui proses pembukaan rekening, pencetakan paspor dan ATM, pengiriman paspor dan ATM, serta transfer uang ke rekening asal.
Baca Juga: Pelajar Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II diperpanjang hingga 10 September
Sebelumnya, warganet sempat heboh karena KJP Plus dan KJMU tak kunjung mencapai Tahap II pada November lalu. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut biaya KJP Plus dan KJMU ditangguhkan akibat adanya Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kedua subsidi ini pada awalnya tidak diberikan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan bantuan publik sebagai alat politik.
Dinas Pendidikan Dickie kini terus memperbarui rincian penerima manfaat untuk memastikan KJP Plus dan KJMU diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dengan benar.
Demikian mengenai pendanaan KJP PLUS dan KJMU Tahap II 2024 yang akan diberikan pada 6 Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia SINDOnews.