JAKARTA – Presiden Pravo Subianto mengatakan mulai tahun depan, PPN yang dikenakan terhadap barang mewah hanya sebesar 12%. “Itu diatur dengan undang-undang,” ujarnya.
“Dijelaskan kepada kami bahwa PPN itu undang-undang, ya akan kami terapkan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Pravo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (12/6/2024).
Pravo menegaskan, tarif PPN sebesar 12 persen tidak berlaku bagi masyarakat umum. Ia menegaskan akan selalu melindungi rakyat kecil
“Untuk rakyat lainnya, kami akan terus menjaganya. Sampai tanggal 23 (2023) berakhir, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya harus dilakukan untuk melindungi dan membantu rakyat kecil. hanya untuk barang mewah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Dr
Misbakhun mengatakan akan ada kenaikan PPN atas barang mewah sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia juga berpesan kepada masyarakat kecil untuk tidak khawatir. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan PPN bagi pembeli barang mewah.