Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Mengutamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

TAK (UU HPP) tahun 2022. Kenaikan PPN dirancang untuk berkeadilan dan melindungi rakyat.

Pajak merupakan salah satu alat penting dalam pembangunan, meningkatkan pendapatan negara dan menunjang perekonomian nasional. Pakar penegakan pajak Menteri Keuangan Yoon Arsal mengatakan, pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, ketidakberpihakan, dan kerja sama. Penerapan kebijakan pajak 12% menentukan kesejahteraan perekonomian.

Katanya: “Sekelompok orang yang mampu membayarnya, membayar pajak menurut undang-undang. Sementara kelompok rentan akan dilindungi dan diberikan bantuan seperlunya. Pada Kamis, 19/12/2024, Yoon Arsal berkata: “Standar negara ada di sini.”

Sekadar informasi, sebelum kenaikan tersebut, Indonesia telah mengalami perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, yang merupakan peningkatan bertahap dari strategi pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran dan memperkuat basis perekonomian negara. Melalui UU HPP, pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12%.

Produk yang dikenakan PPN 12% antara lain ikan dan daging murah, layanan kesehatan premium, layanan pendidikan, dan listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA. Sedangkan barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai antara lain barang kebutuhan pokok, barang industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan pengobatan, dan lain-lain.

Yoon menjelaskan bahwa perkembangan tersebut menempatkan perusahaan pada halaman yang sama. Bias tersebut terlihat dari keputusan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan transportasi masih dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (0%).

Namun produk yang dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% antara lain tepung terigu, gula industri, dan minyak bumi (yang dulunya banyak mengandung minyak).

Dengan mengubah tarif pajak menjadi 12%, pemerintah berupaya mempertahankan kekuasaan rakyat. Pemerintah menawarkan program untuk mengurangi beban masyarakat terkait harga barang atau jasa yang akan naik sesuai pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Pemerintah mengantisipasi pembebasan PPN untuk pembiayaan sebesar Rp 265,6.

Jumlah tersebut di luar pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat seperti beras, ikan, telur, sayur mayur, gula, susu, dan daging.

Sedangkan sektor jasa meliputi jasa transportasi, jasa keuangan, jasa ketenagakerjaan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, apartemen, perumahan terjangkau, serta penggunaan listrik dan air minum.

Katanya: Pemerintah memberikan pajak pertambahan nilai kepada masyarakat. Meskipun di beberapa negara jenis barang dan jasa tertentu dikenakan pajak pertambahan nilai, di negara kita banyak barang khusus yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Kita akan membayar PPN sebesar Rp 265,6 juta pada tahun 2025, lebih banyak dibandingkan negara lain. “Kami sangat transparan, kami punya laporan pajak,” kata Yoon.

Kelompok katering

Yoon menjelaskan, kelompok rumah tangga penerima subsidi memiliki pendapatan rendah. Pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP sebesar PPN 1% dan belanja kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok (Bapukting) sebesar 12% berupa industri tepung terigu, minyak goreng, dan gula pasir.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan kepada masyarakat kelompok pertama dan kedua yang berjumlah 16 juta pada bulan Januari dan Februari 2025 serta Februari 2025.

Bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah mengusulkan untuk mempertahankan pajak pertambahan nilai properti dengan harga rumah hingga Rp 5 miliar dan pajak properti hingga Rp 2 miliar. PPN DTP juga berlaku untuk kendaraan listrik (KBLBB) atau kendaraan listrik (EV). Pajak Barang dan Jasa Pemerintah (PPnBM DTP) juga dikenakan pada kendaraan hybrid.

Lalu ada pajak penghasilan PPH bagi pekerja keras di sektor yang gajinya mencapai 10 juta Rial per bulan, opsi asuransi pengangguran melalui Badan Kesejahteraan Pekerja (BPJS) di tempat kerja, dan pengurangan jaminan kesehatan kerja. (JKK) 50% untuk pekerja keras.

Sementara di dunia usaha, pemerintah berencana menambah kewenangan pada masa perpanjangan PPh 0,5 terakhir hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). selama tujuh tahun dan berakhir pada tahun 2024. Perusahaan MME dengan pendapatan kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak ini.

Menyatakan bahwa pemerintah juga memberikan subsidi sebesar lima persen untuk mendukung industri besar dalam bentuk pembaharuan peralatan atau mesin, ia mengatakan: Sebagian besar pembayar pajak pada tahun 2025 adalah keluarga bahagia, serta dunia usaha dan perusahaan kecil dan menengah. Mereka mendorong dalam bentuk Membayar pajak”.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *