SURABAYA – Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami dugaan suap terkait keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur kini diperiksa penyidik Kejagung setelah ibu Ronald Tannur, Meyrizka Vijaya ditetapkan sebagai tersangka.
Edward Tannur diperiksa terkait suap di sebuah ruangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan, pemeriksaan Edward dilakukan tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya menyediakan perlengkapan seperlunya untuk proses peninjauan,” kata Mia, Selasa (5/11/2024).
Menurut Mia, Edward Tannour tidak tertarik dengan kasus suap tersebut. Yang lebih nyambung adalah ibunda Ronald Tanur, Meyrizka Wijaya yang kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam putusan kontroversial tersebut, hakim menyebut Meyrizka merupakan pelapor yang aktif.
Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kekerasan yang berujung pada meninggalnya Dini Sera Afriyanti, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Tingkat 1 Surabaya atau dikenal dengan Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga inspektur Kejaksaan Agung langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan. Penyidik tiba di Lapas Medaeng sekitar pukul 09.30 WIB, namun penyidikan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB setelah kasus tersebut diproses. Penyidikan tersebut merupakan bagian dari penyidikan PN Surabaya atas dugaan suap terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur Dalam.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap adalah Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mahkamah Agung membatalkan pembebasan tersebut setelah terungkap adanya dugaan suap senilai miliaran rupee. Akibatnya, Ronald Tannour dibebaskan dan harus menjalani hukuman lima tahun lagi.
Menurut Lapas Medaeng, pemeriksaan dilakukan di Aula Gedung Teknis dengan pengawalan petugas lapas. Kepala Rutan Surabaya Tomi Elus menyatakan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.