TEPI BARAT – Israel mengumumkan penyitaan 24.000 dunam (5.930 hektar) tanah di Tepi Barat yang diduduki. Rezim Zionis menyatakannya sebagai “tanah negara” untuk memperluas beberapa pemukiman di wilayah tersebut.
Menurut Anadolu Agency dari Channel 14 Israel, otoritas Israel yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengumumkan langkah tersebut pada Kamis (5/12/2024).
Pengambilalihan ini digambarkan sebagai salah satu pengambilalihan terbesar di negara ini dalam beberapa dekade.
Lembaga penyiaran tersebut mencatat bahwa keputusan ini mencakup hampir setengah dari tanah yang dinyatakan sebagai milik negara sejak Perjanjian Oslo pada tahun 1993, tulis Anadolu.
Pemerintah Israel atau kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu belum merilis pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.
Konsolidasi pemukiman ilegal
Saluran tersebut mencatat bahwa pemukiman Maale Adumim di timur Yerusalem akan diperluas sekitar 2.600 dunam (642 hektar) ke selatan untuk menciptakan kesinambungan dengan pemukiman ilegal Kedar.
Selain itu, permukiman seperti Migdal Oz dan Susia di selatan Tepi Barat dan Yafit di Lembah Jordan juga akan diperluas menurut saluran tersebut, kata laporan itu.
Saluran TV tersebut mengutip Smotrich yang mengatakan: “Keputusan tersebut merupakan pencapaian bersejarah yang berkontribusi pada penguatan kegiatan pemukiman dan perluasan lahan yang dialokasikan untuk proyek infrastruktur dan pemukiman.”
Di dalam
Menyalahkan Hamas
Gerakan perlawanan Palestina Hamas mengatakan: “Pernyataan Smotrich secara pasti menegaskan niat kolonial pendudukan dan penolakan terhadap hak-hak nasional rakyat kami.”
“Disertai dengan kejahatan dan serangan pemukim terhadap desa-desa dan kota-kota di Tepi Barat, keputusan-keputusan berbahaya dan kebijakan pemukiman yang semakin meningkat ini akan diambil dengan perlawanan yang semakin kuat untuk membersihkan tanah dan tempat perlindungan pemukim,” kata pernyataan itu.
Gerakan tersebut menegaskan kembali bahwa rencana Israel “tidak mengubah fakta sejarah bahwa Tepi Barat adalah tanah murni Palestina dan merupakan bagian integral dari negara Palestina kami.”
Perluasan tahun 2025
Pada 11 November, seorang menteri sayap kanan mengumumkan bahwa Tepi Barat yang diduduki Israel akan memperoleh kemerdekaan tahun depan.
Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap aktivitas pemukiman Yahudi di sana ilegal.
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah “ilegal” dan mengharuskan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.