Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual

Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual

JAKARTA – Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) menjadi sumber daya penting bagi pelaku usaha di tengah pesatnya globalisasi dan perkembangan industri. Salah satu pihak yang mempunyai peran strategis dalam hal ini adalah adat istiadat.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Pertimbangan Kepabeanan, Budi Prasetiyo menjelaskan, dinas kepabeanan tidak hanya bertugas memantau dan mengendalikan pergerakan barang, tetapi juga terlibat aktif dalam perlindungan dan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap barang. melecehkan. , pemalsuan dan pelanggaran yang terjadi. merugikan negara dan masyarakat.

Ia menambahkan, dengan fungsi pengawasan yang tepat, Bea dan Cukai memastikan inovasi dan kekayaan intelektual tetap mendapat perlindungan hukum, serta mencegah barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual masuk ke pasar Indonesia.

Dengan mengacu pada ketentuan PMK no. 40/2018, Dinas Bea dan Cukai berperan dalam penghentian sementara impor atau ekspor barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual atas merek dan hak cipta yang terdaftar dan disetujui dalam Sistem Daftar Bea dan Cukai.

Penghentian sementara ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme penangkalan di daerah pabean berdasarkan perintah penghentian sementara oleh Pengadilan Niaga. “Pencatatan tersebut merupakan upaya pemilik HKI untuk memasukkan data ke dalam database bea dan cukai kepabeanan,” kata Budi, Selasa (11 Mei 2024).

“Dengan adanya pendaftaran, pemilik hak kekayaan intelektual akan memperoleh beberapa manfaat, seperti pencegahan yang efektif dan efisien sebelum peredaran barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, menjaga kepercayaan konsumen terhadap produknya di pasaran, dan menjaga reputasi merek karena rendahnya kualitas produk palsu,” lanjutnya.

Bea Cukai menyadari pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan selalu melakukan upaya terbaik (ekstra upaya) untuk menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Bea dan cukai merupakan bagian dari Satgas Kekayaan Intelektual bersama DJKI, Bareskrim Polri, BPOM dan Komdigi (d/h Kominfo).

Dikatakannya, upaya optimal tersebut diwujudkan baik oleh otoritas bea cukai maupun pajak melalui kegiatan peningkatan kesadaran pemilik merek terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual oleh kepabeanan, peningkatan kerjasama di tingkat nasional dengan DJKI dan di tingkat internasional dengan Operasi WCO. Aksi HKI A/P III, dan dengan meluncurkan program rintisan Kunjungan ke Pemegang Rekor Potensial (CVPR) Carina.

Ia mengatakan CVPR merupakan program baru kepabeanan dan cukai yang mendukung peningkatan pencatatan melalui kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang berpotensi atau terindikasi mengalami pelanggaran hak kekayaan intelektual. “Sejak awal tahun 2024, beberapa perusahaan mulai dari otomotif, kosmetik, minuman kemasan, tekstil dan lain sebagainya telah dikunjungi Bea dan Cukai melalui program ini,” jelas Budi.

Ia mengungkapkan, sejak 2018 hingga September 2024, statistik registrasi bea dan cukai terus meningkat. “Sampai saat ini sudah ada 54 merek yang terdaftar,” ujarnya.

Jadi, dari sisi pengawasan, lanjutnya, Otoritas Bea dan Cukai telah melakukan 17 tindakan perlindungan kekayaan intelektual dalam lima tahun terakhir, 9 diantaranya dilimpahkan pemilik merek ke Pengadilan Niaga.

Dari 17 penindakan tersebut, lanjutnya, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap sedikitnya 1.146.240 pensil, 160 gulungan dan 890 karton amplas, 4.617.296 pisau cukur, 72.000 kosmetik, dan 1.681 karton masker.

Ia mengatakan, ada sejumlah dampak negatif jika barang palsu tersebut terus beredar di masyarakat, mulai dari kesehatan, keselamatan, minat terhadap inovasi, reputasi produk, masalah kepercayaan investasi, hingga potensi produk tersebut menjadi sumber pendanaan kejahatan. . . organisasi dan terorisme.

“Itulah yang kami lihat, pemantauan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual akan terus kami optimalkan, tentunya melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait,” tegas Budi.

Terakhir, Budi mengimbau pemilik merek dan hak cipta segera mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya pada sistem pendaftaran bea dan cukai. Dengan melakukan pendaftaran pada sistem pencatatan, Dinas Pabean dapat secara langsung melindungi produk asli dari ancaman masuknya produk palsu melalui daerah pabean.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *