Perang Melawan Judi Online, Pemerintah Blokir Rekening Bank

Perang Melawan Judi Online, Pemerintah Blokir Rekening Bank

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah positif dalam memberantas perjudian online atau perjudian online (judol) di Indonesia dengan mengganggu arus transaksi yang melibatkan perbankan dan penyedia jasa keuangan.

“Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat diperlukan. Karena jantungnya perjudian online adalah rekening atau aliran uang,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11).

Meutya Hafid mengatakan Kementerian Komunikasi dan Teknologi melalui Biro Pemberantasan Judi Internet sedang berkoordinasi dengan perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian online.

Selain itu, koordinasi dengan platform e-wallet yang diduga banyak digunakan untuk aktivitas perjudian online juga telah dilaporkan.

“Kami pantau (transaksinya), salah satu yang paling sering ada di rekening bank. Kami juga minta teman-teman yang menyelenggarakan e-wallet untuk terus menurunkan e-walletnya masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan online, Kementerian Perhubungan dan Teknologi meminta pemblokiran rekening bank untuk 651 permohonan pada November 2024.

“Rekening bank ini yang kemudian diawasi atau diblokir. Ini yang kita dorong bekerjasama dengan OJK dan pihak perbankan, dalam hal ini Bank Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan pemerintah Indonesia perlu lebih agresif dalam memberantas perjudian online agar bisa sampai ke akar-akarnya.

“Jangan terkesan pemerintah hanya bicara, karena persoalan utamanya hanya tindakan dan kemauan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak boleh bergerak cepat dan masif hanya karena ada momentum atau perhatian media, namun tindakan harus konsisten setiap saat.

Dosen Departemen Kriminologi UI ini menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus ditingkatkan agar masyarakat semakin diperingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu menunggu status tindak pidana tersebut naik menjadi kejahatan darurat agar bisa lebih fokus dan berkelanjutan dalam pemberantasannya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *