Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komite III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus mengusulkan agar lolos uji emisi menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini merupakan upaya pengurangan emisi untuk lingkungan yang lebih baik.

Stevano mengatakan mobil merupakan salah satu penyebab polusi udara terbesar di kota-kota besar. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut, setiap kendaraan harus dilakukan uji emisi untuk memastikan tidak mengeluarkan emisi yang berlebihan.

“Polusi udara telah menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan bagi kita semua, mengganggu kehidupan banyak orang, terutama di kota-kota besar, kami merekomendasikan untuk memasukkan hal tersebut sebagai prasyarat perluasan STNK, misalnya.” Hal itu disampaikan Pak Stevano saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas.

Stevano mengatakan hal ini terjadi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat. Saat petugas melakukan uji emisi sebelum mengeluarkan izin jalan bagi suatu kendaraan.

“Sama seperti di AS, perpanjangan STNK memerlukan tes asap,” ujarnya. “Ada batasan yang tidak boleh dilampaui untuk penerbitan perpanjangan STNK.”

Direktur Jasa Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta mengeluarkan emisi kurang dari standar yang telah ditetapkan.

Ketiga kebijakan tersebut bekerja sama dengan Dishub Polda Metro Jaya antara lain e-ticketing, penerapan batas maksimal tarif parkir, dan pajak kendaraan berdasarkan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Jaga Kualitas Udara Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi

“Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Hal ini bukan hanya sekedar kewajiban, tapi juga bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan,” kata Asep dalam keterangan resmi.

Pak Asseb mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan Raya No. 22 Tahun 2009 dan peraturan lainnya, katanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *