Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap

Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap

Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu mengungkap kasus perdagangan manusia yang korbannya adalah seorang pelacur (PSK). Kedua pencuri itu ditangkap.

Kasus perdagangan manusia terungkap di dua lokasi: Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) Riau. Keduanya ditangkap dalam kasus terpisah.

Tersangka pertama adalah Riyati (32 tahun). Kapolsek AKBP Rohul Budi Setiono pada Selasa, 12 November 2024 mengatakan, “Dia elang dan juga pemilik hotel.”

Dalam kasus TPPO di Ujung Batu dan Tambusay Utara, polisi menangkap empat remaja putri. Keduanya masih di bawah umur. Wanita penghibur tersebut adalah RMY (20), EJP (17), RN (15) dan NA (15).

Dia menjelaskan: “Polisi Tambusay Utara menangkap tersangka di sebuah hotel di Bangun Jaya.

Sementara itu, Polsek Ujung Batu menggerebek Hotel Restu di Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih.

Polisi telah menangkap seorang PM perempuan bernama Nita (26).

Setelah diperiksa, Nita mengaku akan membawa seorang perempuan ke hotel untuk berbicara dengan laki-laki yang memesannya dan membayar Rp 1 juta untuk melayaninya, ujarnya.

Kapolri menjelaskan, langkah tersebut untuk mendukung upaya pemerintah menghilangkan TPPO melalui program Astakita yang diusung Presiden Prabowo. Dia juga mengatakan, langkah itu dalam rangka menjaga Kamtibmas jelang Pilkada 2024.

“Hal ini sejalan dengan pemahaman Kamtibmas yang mendukung proses pilkada yang lebih aman dan nyaman.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *