JAKARTA – Presiden Prabovo Subjanto menerbitkan peraturan tentang organisasi dan tanggung jawab kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kezagung), TNI, dan Polri kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang dipimpin oleh Budi Gunawan (BG).
Prabovo membentuk 48 kementerian di kabinet Merah Putih. Kompetensi dan fungsi puluhan kementerian telah diubah. Aturan struktural tersebut diatur melalui Keputusan Presiden (Perpress) no. 139 Tahun 2024 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
“Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi tersebut pada huruf A, perlu dilakukan pengaturan sementara guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga yang bersangkutan,” bunyi keputusan presiden tersebut.
Dalam Perpres tersebut disebutkan Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 ditiadakan. Senioritas dihapuskan, kompetensi dan fungsi Sekretaris Kabinet dilebur menjadi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Sekretariat Negara.
Kabinet Merah Putih terdiri dari tujuh kementerian koordinator, antara lain Menteri Politik dan Keamanan, Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pidana, serta Menteri Perekonomian.
Kemudian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Pangan.
“Sistem organisasi kementerian dan lembaga akan selesai pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan tujuan Perpres tersebut,” bunyi Perpres tersebut.
Berikut daftar kementerian koordinator dan kementerian koordinator bawahan:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Jaksa penuntut negara
TNI
Kepolisian Nasional.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Penalti
Kementerian Hak Asasi Manusia
Departemen Imigrasi dan Penalti.
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Tenaga Kerja
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian BUMN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Kementerian Pariwisata.
Menteri Koordinator PMKK Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/BPN
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Permukiman
Kementerian Penularan
Kementerian Perhubungan.
Menteri Koordinator Kementerian Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Pembangunan Daerah Pedesaan dan Rentan
Kementerian Koperasi
Kementerian UMKM
Kementerian Ekonomi Kreatif/BEK.
Menteri Koordinator Pangan Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional.