JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun membatalkan persidangan mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikashih Lembong atau Tom Lembong. Ia membeberkan sejumlah alasan mengapa dirinya tidak boleh dijerat kasus korupsi impor gula.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dilakukan salah satunya, Kejaksaan Agung (Kejagung), dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tumpanuli dalam persidangan, Selasa (26/11/2024), mengatakan, “Surat perintah penangkapan sudah diberikan kepada tersangka dan keluarganya, sehingga secara administratif dieksekusi oleh terdakwa.”
Hakim Tom menyatakan kamp Lembong ilegal dan ilegal. Kejaksaan Agung meyakini terdapat cukup bukti yang mendukung tuntutan pidana yang dilayangkan terhadap Tom Lembong.
“Pemohon mempermasalahkan SDPK (Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan, Red.) yang menyatakan bahwa SDPK diberi waktu lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti-bukti (bukti di persidangan), pemberitahuan tersebut SDPK masih belum sesuai batas waktu 7 hari dalam jangka waktu yang ditentukan,” kata hakim.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah defisit nasional. Kubu Tom Lembong menyebut belum ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hakim menilai, tidak hanya BPC saja, lembaga sejenis yang bisa menghitung biaya negara juga bisa menghitung kerugian yang ditimbulkan pada negara.
“Tidak perlu memberikan bukti permulaan berupa perkiraan kerugian negara (yang diperoleh dari beberapa lembaga) dalam menghitung biaya negara, cukup menghitung kerugian negara yang sebenarnya,” ujarnya. dikatakan.
Bahkan, hakim menilai perkiraan kerugian negara yang dilakukan lembaga keuangan dan ahli sejenis bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan utama di kemudian hari. Menurut dia, besaran kerugian negara akibat kasus korupsi akan didalami di sidang pengadilan.
Dalam persidangan, Hakim Tom Lembong membantah permohonan tersebut. Keputusan pertama adalah menolak sepenuhnya tuntutan sementara Tom Lembong.
“Mosi praperadilan pemohon dalam perkara pokok harus dibatalkan sama sekali. Biaya perkara pokok harus ditetapkan nol bagi pemohon,” kata hakim.