Bekasi – Tirtha Bhagasasi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan kepada pelanggannya. Kali ini dalam bentuk pembayaran yang pantas bagi pelanggan yang merasa tidak nyaman.
Libur sebagian ini berlaku sesuai keputusan Direktur Perumda Tirtha Bhagasasi Nomor 105 tanggal 9 Agustus 2024. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dengan membayar tagihan air kepada pelanggan yang menunggak.
Direktur Utama Perumda Tirtha Bhagasasi Reza Lutfi mengatakan kebijakan tersebut akan membantu pelanggan pasif. Dan mereka (PK) diharapkan kembali berlangganan dan mendapatkan air bersih melalui sambungan tersebut.
Reza dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024), mengatakan, Jangka waktu pembayaran bulanan pinjaman air dihitung berdasarkan jumlah total tagihan air dan jumlah bulan kemampuan pelanggan untuk membayar. tagihannya.”
Penerapan piutang air ini merupakan upaya peralihan pelanggan dari pasif menjadi aktif. Sebagai syarat pengaktifan kembali, pelanggan akan mencicil tagihan air dan biaya penyambungan untuk pertama kalinya.
Selain itu, pelanggan juga harus menandatangani kontrak yang menyatakan mampu membayar tagihan airnya secara mencicil.
Pinjaman air memiliki jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan. Kemungkinan pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo secara mencicil dituangkan dalam surat kontrak yang dicap oleh pelanggan.
Berdasarkan laporan, dari sekitar 320.000 pelanggan Perumda Tira Bhagasasi Bekasi, sekitar 30.000 di antaranya merupakan pelanggan tidak aktif yang tersebar di wilayah kota dan wilayah layanan Bekasi.