JAKARTA – Petisi online masyarakat sipil yang menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen telah diajukan ke Istana Kepresidenan, Sekretariat Negara (Kamenset Neg). Petisi yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan kenaikan PPN sebesar 12% telah ditandatangani oleh hampir 113.000 warga.
“Kami membawa petisi yang ingin kami serahkan ke Sekretariat Negara hari ini. Ini tanda tangan yang dikumpulkan secara digital melalui sekitar 113 ribu petisi online dan akan terus bertambah artinya PPN 12 persen. Penolakan,” kata. Perwakilan pemilik Twitter @barengwarga Risyad Azhari di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Oleh karena itu, kami mengumpulkan permohonan secara online, mencetaknya, dan akan menyerahkannya ke Sekretariat Negara untuk diajukan, lanjutnya.
Menjelaskan latar belakang penolakan permohonan tersebut, Rasjid mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen dinilai membebani masyarakat. “Latar belakangnya kalau saya sendiri yang bilang, mungkin banyak. Saya mengadaptasi sendiri dari tim ahli. Ada juga yang ahli di bidang ekonomi. Tapi menurut saya hari ini kalau dipaksakan. Ini sangat orang yang sulit untuk dikunjungi,” kata Rasad.
Kenaikan PPN, kata dia, saat ini dinilai tidak tepat. “Yang jelas, kita tahu bahwa PPN 12 persen itu untuk tahun 2021, yang kalau kita lihat relevansinya saat ini, bagi perekonomian masyarakat itu sendiri, bukan terkait dengan tabungannya sendiri,” ujarnya.
“Kita melihat tahu turun, kan? Kita melihat kelas menengah juga turun, kan?” Jadi menurut saya tidak bijaksana jika dipaksa menaikkan PPN menjadi 12%.
Baca Juga: Pembicaraan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri yang Menimbulkan Kontroversi
Rasjid berharap pemerintah berhasil membatalkan kenaikan PPN. Makanya kami harap bisa dihapuskan, ujarnya. Satu-satunya arahan adalah menghapuskan PPN 12%.
Secara terpisah, Juru Bicara YLBHI Afif mengatakan laporan permohonan sudah diserahkan dan diterima di Sekretariat Negara. “Bagian korespondensi sudah menerima pesan tersebut. Kami hanya mengirimkan permohonan penolakan kenaikan PPN 12 persen beserta alasannya. Mereka tidak berkata apa-apa, mereka hanya menerima,” kata Afif
“Permohonan akan kami kaji dalam dua minggu ke depan untuk menanyakan apakah keinginan kami diterima atau tidak, karena PPN ini akan mulai berlaku pada Januari mendatang,” tutupnya.