BEKASI – Kelompok pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kampanye fasilitas ibadah seperti yang diklaim.
“Heri Koswara tidak pernah berkampanye di rumah ibadah seperti yang dipikirkan atau diucapkan,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Heri-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, Jumat (10/11/2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berdasarkan Pasal 1, kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk memberikan visi, misi, program dan/atau citra diri kepada peserta pemilu.
Heri Koswara hanya mengikuti dakwah seperti biasa dan berteman dengan jamaah. “Tidak ada visi, misi atau ajakan untuk memilih,” kata Shalih.
Dia mengatakan, isyarat tangan yang terlihat dalam foto yang beredar bukan menunjukkan jumlah pasangan calon, melainkan simbol tauhid yang merupakan wujud keimanan, bukan kegiatan kampanye politik.
Tuduhan mengaitkan simbol tauhid dengan politik praktis merupakan upaya manipulatif untuk merugikan pasangan Heri-Sholihin, ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau semua pihak tidak menyebarkan informasi palsu dan tidak benar. Ia menegaskan, pasangan Heri-Sholihin selalu menjunjung prinsip kampanye bersih dan menjunjung hukum.
“Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.