BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor mengingatkan Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemkot Bogor untuk memastikan netralitas ASN saat digelarnya Pilkada 2024. Netralitas ASN harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama menteri (.SKB).
Jika ada yang melanggar, maka harus segera sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kami sangat berharap dengan adanya Kementerian Hukum, Badan Kesbangpol dan pengawasan ketat Bawaslu, netralitas ASN dapat tetap terjaga,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024). ) dikatakan. .
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utami meminta Bawaslu memantau media sosial. Akibat situasi Pilkada 2018, terdapat beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam postingan media sosial. Oleh karena itu kami juga berharap Bawaslu juga tegas dalam menjalankan peran pengawasannya melalui tim siber, ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah meminta KPU membantu meningkatkan kualitas petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Menurut dia, pada Pemilu 2024 diketahui ada pejabat KPPS yang belum siap menjalankan tugasnya.
Berdasarkan informasi KPU, akan direkrut menjadi petugas KPPS sebanyak 13.770 orang. Nantinya akan disebar ke 1.530 TPS. “Kami meminta KPU memberikan pelatihan lebih intensif agar petugas bisa menjalankan tugasnya dalam kondisi berbeda,” ujarnya.