Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Sarmi – Situasi politik di Kabupaten Sarmi, Papua memanas pasca pemungutan suara pada pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dua calon daerah, paslon nomor urut 02 Yani-Jimmy Maban dan paslon nomor urut 03 Agus Festus Mor-Mustafa Arnold Mazkar menolak proses penghitungan suara tingkat distrik yang digelar di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Daerah Sarmi.

Reaksi kedua kandidat tersebut didasari oleh politik uang dan dugaan penipuan yang terjadi secara terorganisir, terorganisir, dan berskala besar (TSM).

Akibat berbagai bentuk dugaan kecurangan, Bupati Sarmi meminta Paslon Nomor Urut 03 Agus Festus Mor Bavslu Sarmi mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01 Do Minggus Ketu-Jumariati jika melanggar TSM.

“Karena ini adalah negara hukum, maka segala tindakan yang melanggar aturan harus ditegakkan secara hukum dan aturan harus ditegakkan di negara kita,” tegas Moore dalam pidatonya, Selasa (3/12/2024).

Dalam mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati, seluruh pasangan calon terikat pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bavaslo dan KPU. Ada pula kasus pelanggaran hukum pilkada yang dilarang dilakukan oleh setiap calon, salah satunya adalah politik uang.

Namun yang terjadi, banyak terjadi pelanggaran pada proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dan kami salah satunya, ujarnya.

Jika terbukti pelanggaran TSM sah, Bavslu harus mendiskualifikasi pasangan #01. “Jadi sekarang tidak perlu lagi PSU karena hanya membuang-buang uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, organisasi yang terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum. Sebab, mereka menduga pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara tidak hanya dilakukan oleh calon, tapi juga penyelenggara.

Selain calon, penyelenggara terikat dengan aturan undang-undang pemilu agar tidak menjadi korban kejahatan dalam pemilu. Ia pun berharap Bawaslu bertindak jujur, adil, dan tegas menyikapi banyaknya pelanggaran.

“Jika tidak, dengan bukti yang ada saat ini kami akan melanjutkan laporan kami di tingkat tertinggi yaitu Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan DKPP,” tegasnya.

Sebelumnya, paslon 02 dan paslon 03 menyampaikan temuannya kepada Bavaslu Sarmi terkait dugaan penipuan TSM. Pemilih 02 dan 03 tidak diberikan undangan C6 kepada calon terduga, saksi calon 02 diancam di beberapa TPS dan tidak diperkenankan masuk ke TPS. Sisa surat suara disurvei karena terbukti jumlah suara yang dihitung lebih banyak dari DPT.

Ada juga laporan bahwa panitia penyelenggara tidak netral dan tidak mendukung 01. Pemungutan suara di banyak TPS terlambat dibuka namun terlambat ditutup. Akibatnya, banyak pendukung kandidat yang tidak mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya. Yang paling menyita perhatian adalah penggeledahan politik uang dengan bukti video penghasilan hidup sebesar Rp 200 ribu per orang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *