JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor Departemen Koordinasi Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan Keimigrasian (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 7 November 2024. Mereka bertemu dengan Menko Kuhmham Impas. Yuthril dan Mahendra.
Pada acara tersebut, hadir pimpinan Badan Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Nawawi Pomolango, Ketua KPK, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dan Johanis Tanak melalui kedutaan mengenai pengurusan Izin Tinggal Terbatas di Indonesia (KITAS) yang rumit.
Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan pemerintah telah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait UU Perampasan Aset dan menunggu kabar kapan undang-undang tersebut akan dibahas. Kalau sudah diajukan, pemerintah tidak akan mencabutnya, kata Yusril.
Yusril menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Kehakiman dalam berbagai permasalahan undang-undang perampasan aset. Begitu pula berbagai peraturan perundang-undangan khususnya di bidang penegakan hukum akan diubah atau diganti.
“Departemen Koordinasi yang mengoordinasikan Kementerian Kehakiman adalah badan yang menyusun undang-undang. “Kami akan bekerja sama untuk mencapai keamanan hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Terkait jangka waktu pengajuan KITAS yang dikeluhkan orang asing, Menko Yusril menjelaskan, proses pemberian izin kepada TKA di Indonesia memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) atau izin kerja Kementerian Ketenagakerjaan. .
Setelah menerima RPTKA, Disnaker akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemrosesan Visa Kerja dari Departemen Imigrasi, yang akan memperbolehkan Anda masuk ke Indonesia dan memproses visa Anda. Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Jika diperlukan, dapat dilakukan pemusatan layanan dan peningkatan lebih lanjut pada layanan digital atau online sehingga masyarakat dapat menerima layanan dengan cepat dan akurat dan perekonomian negara juga dapat tumbuh,” ujarnya.