PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

JAKARTA – Sidang anggota DPR Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir. Pasalnya, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan ditolaknya majelis hakim gugatan Gofron terhadap Cak Imin, maka hilanglah tuntutan ganti rugi Rp 507 miliar, kata pengacara DPP PKB Anwar Rachman (18/12/2024).

Menurut Anwar, tudingan Gofron yang menyebut PKB sewenang-wenang dan tidak efisien sudah terjawab. Sebab pemberhentian merupakan urusan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Khusus Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. . Jadi, persoalan yang disampaikan pelapor adalah persoalan dalam negeri, ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 695 /Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst akibat pemecatan. .

Pengusiran Achmad Ghufron sebagai anggota PKB dilakukan berdasarkan Surat Perintah DPP DPP PKB Nomor: 33591/DPP/01/VII/ tanggal 31 Juli 2024 tentang Keputusan Pemecatan Ach (Ghufron Sirod). PKB karena Ghufron melanggar AD/ART PKB dan aturan disiplin PKB dengan menjadi anggota.

Menurut Ghufron, pencopotannya sebagai anggota PKB melanggar AD/ART PKB dan aturan PKB dan Ghufron menilai PKB melanggarnya.

Padahal, Anwar menyebut, menurut aturan, penyelesaian sengketa politik sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik diselesaikan oleh para pihak sebagaimana diatur dalam AD/ART oleh Partai Politik. Pengadilan Partai Politik atau nama lain yang dibentuk oleh partai politik.

Karena Ghufron lebih dulu membawa perkaranya ke PN Jakarta Pusat dan tidak menyerahkan perkaranya ke Pengadilan Partai serta tidak bisa memberikan bukti salinan putusan Pengadilan Partai, berarti telah dilanggar prosedurnya, ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *