Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee satu tahun penjara karena membuat film porno. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa divonis satu tahun penjara,” kata Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (21 Oktober 2024).
Hakim memutuskan Pak Sak bersalah karena melanggar Pasal 8 sesuai Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 terkait pornografi. Hakim menilai, tidak ada alasan atau alasan atas perbuatan Srey Skay, sehingga ia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Siskaeee divonis 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, Siskaeee yang menerima putusan tersebut bersyukur masih banyak pihak yang mendukung dan melindunginya. Ia pun mengundurkan diri dan akan lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tidak ingin membuat konten pornografi lagi.
“Saya menangis haru dan masih mendapat banyak dukungan dan kemauan untuk membela saya. Saya mohon maaf karena ini adalah yang terakhir kalinya dan saya berharap kedepannya saya akan memiliki penasihat hukum yang mendampingi saya ketika memilih pekerjaan. “Saya berjanji bersumpah (saya tidak ingin membuat konten pornografi lagi).”