PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis bersalah terdakwa atas nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Televisi karena menyiarkan siaran MNC Group secara ilegal.

Terdakwa divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Manajer Litigasi K-Vision Suroso mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus penyalahgunaan hak cipta yang dilakukan pengusaha TV kabel di Ternate.

Ia menambahkan, masih ada satu kasus lagi yang masih menunggu di pengadilan.

“Iya jadi untuk TV kabel di Ternate sebenarnya ada dua kasus yang kita tangani di sana. Yang pertama tersangka Aswin A Laonde yang kemarin divonis 7 bulan penjara oleh pihak Kabupaten Ternate. Yang kedua masih “The”. sidang PN Ternate masih memeriksa saksi ahli,” kata Suroso dalam acara Sindo Prime yang ditayangkan Sindonews TV, Senin (12/2/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat rekannya di wilayah tersebut mengecek keberadaan televisi lokal yang menayangkan ulang konten milik MNC Group.

Namun televisi lokal sepertinya belum menjalin kerja sama dengan K-vision yang selama ini memegang hak siar.

“Mereka itu menayangkan acara milik K-Vision atau MNC Group, lalu kami mengetahui ternyata mereka tidak ada kerja sama dengan K-Vision sebagai pemilik hak redistribusi,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada saluran televisi lokal milik MNC Group yang tidak memiliki hubungan kerja sama.

Namun, pemilik televisi lokal mengabaikan peringatan tersebut dan terus menayangkan konten tersebut tanpa kerja sama.

“Nah, karena mereka tidak punya izin, kami peringatkan dengan teguran ini. Mereka masih bandel, tidak mau melepas, tidak mau bekerja sama, sehingga akhirnya kami laporkan dan tangani. .dan sejauh ini kami divonis 7 bulan penjara,” ujarnya.

Ia mengatakan, kasus PT Kieraha Media Televisi dilaporkan karena pelanggaran aturan penyiaran sejak tahun 2023. Ia juga mengatakan, jika ingin menayangkan konten milik MNC Group, harus membuat kontrak kerja sama dengan K-vision.

“Iya, untuk kasus Ternate sendiri, sebenarnya kasus ini sudah kami laporkan sejak awal tahun 2023,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *